Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Rabu, 31 Ogos 2011

PT AMP Dinilai Plin-plan: Belum Realisasikan Pembangunan Plasma


Padang Ekspres • Kamis, 16/06/2011 14:03 WIB • eri mardinal • 180 klik
Pasbar, Padek—PT AMP Plantation Kinali dinilai plin-plan dalam merealisasikan pembangunan plasma di Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. Warga sudah menyerahkan tanah ulayatnya, namun perusahaan belum juga merealisasikan pembangunan plasma itu.
Kondisi ini membuat Pemkab Pasbar, gerah. Malahan Asisten 1 Setkab Pasbar, Muhayatsah sempat naik pitam saat rapat dengar pendapat dengan perwakilan PT AMP dengan DPRD, kemarin (15/6).

Muhayatsyah berang karena perusahaan terkesan menghambat pelaksanaan plasma Katiagan. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan yang jelas antara pihak perusahaan dengan pemilik tanah ulayat untuk membangun kebun plasma atas tanah ulayat yang telah diserahkan kepada pihak perusahaan.

“Masyarakat telah diobok-obok oleh pihak perusahaan dengan memberi janji-janji tanpa ada realisasinya. Untuk itu, saya minta pihak perusahaan bisa memberikan keterangan sedetail mungkin dan transparan kepada masyarakat, kenapa permasalahan ini bisa terjadi,” tegas Muhayatsyah.

Dengan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, kata Muhayatsyah diharapkan permasalahan ini dapat cepat diselesaikan. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Pucuk Adat Nagari Katiagan, Syafrizal Sutan Majolelo menilai, ada keganjilan terhadap hasil plasma Katiagan yang telah berjalan sejak 2002 lalu.
Pihaknya, selaku perwakilan dari pemegang tanah ulayat Nagari Katiagan juga menilai pihak perusahaan telah merugikan masyarakat Katiagan karena tidak merawat kebun plasma secara maksimal.

Menurut pengakuannya, sebelumnya perusahaan secara sepihak telah membangun kebun plasma seluas 313 Ha dari total luas keseluruhan 480 Ha. Dari lahan 313 Ha itu, hanya 205 Ha saja yang menghasilkan dengan hasil panen sebanyak 59 ton setiap bulannya.

Anehnya lagi, tahun 2007, pihaknya juga telah sepakat dengan pihak perusahaan untuk membangun plasma Katiagan seluas 480 Ha. Akan tetapi, kenapa yang dibangun plasma hanya 205 Ha dan kemana yang lainnya.

“Dari sini jelas terlihat ada keganjilan. Ada apa ini? Kami benar-benar dirugikan oleh pihak perusahaan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pihak perusahaan agar segera mengembalikan dana sebesar Rp1,7 miliar beserta bunganya untuk lahan yang belum ditanam seluas 167 Ha. Kemudian mengembalikan dana sebesar Rp1,9 miliar beserta bunganya untuk lahan yang belum menghasilkan seluas 108 Ha. Serta mengembalikan dana talangan Rp4,7 miliar yang telah dipotong semenjak bulan Juli 2006 lalu.

Terpisah, Humas PT AMP Plantation, Syamrial Jambak mengatakan, kebun plasma yang diminta oleh masyarakat Katiagan secara bertahap telah direalisasikan. Lahan 480 Ha yang disepakati itu telah ditanami seluas 313 Ha dan telah menghasilkan seluas 205 Ha. Sisanya, 176 Ha lagi masih ada kendala, sebab masyarakat mengklaim itu merupakan tanah ulayat mereka.

“Jadi tidak ada niat kami untuk menipu masyarakat, kami selaku bapak angkat sudah berbuat semaksimal mungkin,” terangnya. (*)

[ Red/Redaksi_ILS ]

Warga Katiagan Tuntut Hak Plasma

 Padang Ekspres • Senin, 20/06/2011 13:47 WIB • (eri) • 150 klik
Pasbar, Padek—Masyarakat Katiagan, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Pasbar meminta PT AMP mengembalikan dana hasil kebun plasma mereka sebesar Rp1,7 miliar ditambah dana talangan Rp4,7 miliar yang dipotong pihak perusahaan sejak Juni 2006.

Penuntutan atas pengembalian hak mereka ini, merupakan buntut dari belum direalisasikannya hak kebun plasma Nagari Katiagan bagi masyarakat setempat. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pemilik tanah ulayat untuk membangun kebun plasma atas tanah ulayat yang telah diserahkan kepada pihak perusahaan.

Pemegang tanah ulayat Nagari Katiagan, Syafrizal Sutan Majolelo didampingi Heru, menuturkan masyarakat pemilik plasma saat keberatan dengan adanya pemotongan atas penjualan sawit milik mereka. Selain itu, masyarakat juga keberatan atas pembayaran kewajiban-kewajiban yang jelas-jelas bukan merupakan kewajiban masyarakat.

Keberatan ini, telah disampaikan kepada direksi perusahaan melalui surat. Namun, hingga kini keberatan masyarakat tersebut tidak juga ditanggapi. “Tindakan perusahaan ini, telah merugikan masyarakat pemilik plasma,” tegasnya.

Dalam realisasinya, tambah Syafrizal, banyak ditemui keganjilan-keganjilan yang dilakukan pihak perusahaan. Misalnya, perusahaan secara sepihak mengatakan bahwa telah menanam seluas 313 Ha lahan plasma Katiagan dari total luas keseluruhan seluas 480 Ha. Namun yang panen hanya 205 Ha saja, jadi kemana sisanya yang lain.

“Kami minta pihak perusahaan segera mengembalikan dana Rp1,7 miliar beserta bunganya untuk lahan yang belum ditanam seluas 167 Ha. Juga Rp1,9 miliar untuk lahan yang belum menghasilkan seluas 108 Ha serta dana talangan Rp4,7 miliar yang telah dipotong sejak Juli 2006,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PT AMP Kinali, Syamrial Jambak mengatakan, kebun plasma yang diminta masyarakat Katiagan secara bertahap telah direalisasikan.

Lahan 480 Ha yang disepakati itu telah ditanami seluas 313 Ha dan telah menghasilkan seluas 205 Ha. Sisanya, 176 Ha lagi masih ada kendala, sebab masyarakat mengklaim itu merupakan tanah ulayat mereka.

“Jadi tidak ada niat kami untuk menipu masyarakat, kami selaku bapak angkat sudah berbuat semaksimal mungkin”. (eri)
[ Red/Redaksi_ILS ]

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular