Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Ahad, 29 Januari 2012

5 Anggota DPRD Tersangka


Gubernur Keluarkan Izin Periksa
 Padang Ekspres • Sabtu, 24/12/2011 15:31 WIB • Ricco Mahmudi • 97 klik
(*)
Padang, Padek—Tahun 2011 boleh jadi tahun hukum di Sumbar. Sejumlah pejabat publik dan elite politik di daerah ini tersandung masalah hukum. Mulai dari kasus korupsi, hingga tindakan anarkis.     

Tak hanya kepala daerah dan mantan kepala daerah yang banyak terjerat hukum, anggota dewan terhormat juga demikian. Bedanya, jika kepala daerah banyak tersandung kasus korupsi, anggota dewan terjerat tindak kriminal umum.

Tindak kriminal itu seperti kasus penipuan, fitnah, pencemaran nama baik, penyalahgunaan BBM, membantu melakukan perbuatan penipuan, usaha penambangan secara ilegal, pengrusakan terhadap barang inventaris pemerintah, pencurian, dan kasus penghinaan.

Selama tahun 2011, 10 orang anggota DPRD di Sumbar diberikan izin oleh gubernur untuk diperiksa penyidik polisi dan kejaksaan. Satu di antaranya telah menyandang status terdakwa, empat lagi tersangka. Lima lainnya, baru diperiksa sebagai saksi.

Kepala Biro Setprov Sumbar, Fachril Murad kepada Padang Ekpsres, kemarin, mengatakan, jika anggota DPRD tersangkut kasus korupsi, penyidik boleh tidak meminta izin ke Gubernur untuk diperiksa. Jika pidana lain, harus ada izin Gubernur.

Untuk kasus penipuan yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Herman, Fachril mengaku belum mendapat permohonan izin pemeriksaan oleh penyidik.

“Jika ada surat permintaan untuk pemeriksaan wakil ketua DPRD Agam itu ke Gubernur, saya sangat yakin akan dikabulkan Gubernur. Namun hingga siang kemarin (23/12), tidak ada surat permintaan pemeriksaan penyidik, walaupun kabarnya Lazuardi telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lazuardi dituduh melakukan penipuan terhadap 300 KK Nagari Tiku V Jorong, Jorong Labuhan dan Subang-Subang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, dalam pengelolaan dana plasma sawit.  

Dari data Biro Pemerintahan, anggota DPRD kabupaten/kota yang berstatus saksi yakni Rasyidin Syaiful, anggota DPRD Mentawai, ia baru saksi dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Untuk surat izin pemeriksaannya, tertanggal 25 April 2011 bernomor 171/534/Pemduk-2011. Sodikin Nursewan, anggota DPRD Pasaman, sebagai saksi dalam kasus usaha penambangan dengan cara menampung, memanfaatkan mineral yang bukan pemegang IUP, IUPK dan melakukan pengelohan dan pemurnian mineral tanpa izin.

“Empat anggota dewan yang berstatus tersangka masing-masing Zulkhairi, Darlius, Khairunas, Asrinaldi. Sedangkan terdakwa adalah Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Padang. Yang masih berstatus saksi; Rasyidin Saiful, Sodikin Nursewan, Nofrialdi, Yasmansyah, dan Osman Ayub,” ungkapnya.

Sedangkan Nofrialdi, anggota DPRD Sijunjung, kata Fachril, surat izin pemeriksaan sebagai saksi dikeluarkan 3 Oktober 2011, dalam kasus penambangan batu bara tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat dan izin usaha pertambangan khusus.

Sementara Yasmansyah, anggota DPRD Tanahdatar, saksi dalam kasus pencurian plang DPP PPP Cabang Tanahdatar, dan surat izin pemeriksaannya 13 Oktober 2011 No 171/1168/Pemduk-2011.

Terakhir yang telah dikeluarkan surat izinnya Osman Ayub, anggota DPRD Padang dalam kasus penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Padang, atas nama Maidestal Hari Mahesa. Maidestal tersangkut kasus pengrusakan terhadap aset Pemko di DPRD Padang.
Sementara lima orang anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkhairi, anggota DPRD Solok Selatan, surat izinnya bernomor 171/179/Pemduk-2011 tanggal 8 Februari 2011. Lalu Darlius, anggota DPRD Limapuluh Kota, surat izinnya nomor 171/516/Pemduk-2011 tanggal 18 April 2011, Khairunas, anggota DPRD Pasaman, surat izinnya nomor 171/719/Pemduk-2011 tanggal 31 Mei 2011.
Untuk Asrinaldi, anggota DPRD Agam, surat izinnya nomor 171/934/Pemduk-2011 tanggal 29 Juli 2011. Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Padang, surat izinnya bernomor 171/1072/Pemduk-2011 tanggal 19 September 2011.

Cermin Moral Bangsa
Pengamat hukum pidana dari Universitas Ekasakti, Adhi Wibowo mengatakan, tren pejabat publik dan elite politik tersangkut kasus hukum mencerminkan kualitas moral masyarakat kita.  
Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unes itu mengatakan, kekuasaan dan uang  telah menjerumukan petinggi daerah ini terjerat hukum. “Kita tahu banyak anggota DPRD menggunakan ijazah SMA, dan bahkan ijazah paket C, atau hanya mengikuti ujian persamaan,” kata mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sumbar itu, menggambarkan kualitas wakil rakyat itu. Adhi meminta polisi dan kejaksaan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan, sekalipun itu orang berpangkat.

Parpol tak Selektif
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Vino Oktavia mengatakan, anggota dewan yang terlibat kasus hukum mencerminkan buruknya rekrutmen partai politik dalam mencalonkan kadernya menjadi anggota dewan.

“Seharusnya partai menonaktifkan kader mereka yang terlibat kasus hukum tersebut. Masyarakat yang telah salah pilih selama ini, ke depan perlu hati-hati memilih calon legislatif dan parpol harus selektif menempatkan kadernya di legislatif,” ingatnya.
Badan Kehormatan (BK) DPRD, kata Vino, harus proaktif dan tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum. (*)

[ Red/Redaksi_ILS ]

Bandara Pasaman Barat Siap Beroperasi





INILAH.COM, Pasbar - Bandara Pasaman Barat (Pasbar) siap beroperasi, seiring terbitnya izin dari Kementerian Perhubungan, dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan No.Au/12631/DBU.2356/XI/2011 tanggal 9 November 2011 tentang izin bandara Pasaman Barat, diterima Sabtu (12/11).

Dengan begitu, maka ban dara yang terletak di Laban, Jorong Kapar Utara, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo itu segera uji coba penda ratan pesawat.
“SK tersebut sudah kita terima,” ujar Bupati Pasbar H.Baharuddin R didampingi Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Pasbar, Mardani, Minggu (13/11) di Simpang Ampek.
Menurut bupati, SK ter sebut terbit setelah melalui proses dan pengurusan yang cukup melelahkan, dimulai dari pengajuan surat permo honan Bupati Pasbar tanggal 12 Juli 2011.
Disusul surat rekomendasi Gubernur Sumbar kepada Men hub tanggal 21 Juli 2011 tentang usulan penetapan izin lokasi bandara Pasbar.
Dan ekspos Bupati Pasbar dihadapan Men hub tanggal 24 Agustus 2011.
“Walaupun melalui proses yang lumayan melelahkan, izin bandara umum Pasbar keluar juga. Sekarang kita siap-siap untuk uji coba pendaratan,” tambah Mardani.
Dengan keluarnya izin itu juga, dalam minggu kedua November ini, tim penguji kekuatan landasan dari provinsi akan melakukan pengujian. Juga pihak penerbangan yang nanti akan melayani rute penerbangan di Pasbar yakni Sushi Air akan uji terbang.
“Saat uji terbang berjalan mulus nantinya, Dishub Pasbar telah menyiapkan seluruh admi nistrasinya,” imbuhnya.
Sementara pembangunan bandara terus dipacu. Tahun ini pembangunan run way (landasan bandara), terminal kedatangan dan keberangkatan, drainase, jalan dan rumah genset selesai dibangun. Tahun depan dilanjutkan dengan pembangunan fasilitas penun jang.
“Bandara dibangun untuk kepentingan masyarakat, dan sesuai aturan hukum UU No. 1 tahun 2009 tentang pener bangan,” tukasnya.
Mardani menyebutkan, keberadaan bandara tersebut sangat penting sebagai penunjang kemajuan Pasbar ke depan. Dengan adanya bandara itu, kebutuhan masyarakat juga tamu-tamu seperti investor yang datang ke Pasbar dapat terpenuhi.
“Dengan adanya lapangan terbang perintis ini, diharapkan berdampak terhadap pereko nomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Ka bupaten Pasaman Barat ke depannya. Sekaligus menjadikan Pasaman Barat, sebagai daerah yang maju dalam berbagai hal, terutama dalam dunia perekonomian,” ungkap Baharuddin. [mor]

Ketua KUD Mutiara Sawit Jaya


Petugas Reskrimum Kawal AW di RS
Polda Klarifikasi Status Lazuardi


Padang, Padek—Kasus dugaan penggelapan uang plasma sebesar Rp129 miliar yang menyeret Ketua KUD Mutiara Sawit Jaya, yang juga mantan anggota DPRI periode 2004-2009 dari fraksi Partai Golkar berinisial AW, dan Wakil Ketua DPRD Agam yang juga sekretaris KUD, simpang siur.
Pasalnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Ryanto melalui Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar mengatakan Lazuardi Erman belum dijadikan tersangka.

Hal itu berbeda dengan keterangan Dit Reskrimum Polda Sumbar menyatakan Wakil Ketua DPRD Agam itu sebagai tersangka. Bahkan, penyidik Reskrimum telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/46/XI/2011.

”Pak Dir (Dwi Ryanto, red) menyampaikan kepada saya bahwa dia (Wakil Ketua DPRD Agam, red) saksi. Yang dijadikan tersangka baru satu orang, yaitu AW,” kata Kawedar kepada wartawan di ruangannya, kemarin (26/12).

Tapi, lanjut Kawedar, tidak tertutup kemungkinan Lazuardi akan dijadikan tersangka. Sebab, sampai saat ini tersangka AW belum memberikan keterangan, karena masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

”Di rumah sakit, tersangka dikawal petugas Dit Reskrimum Polda Sumbar. Untuk membawanya ke Padang, penyidik akan berkoordinasi dengan tim dokter. Jika dokter membolehkan rawat jalan, maka tersangka dibawa ke Padang untuk ditahan dan dimintai keterangannya,” ujarnya.
Soal SPDP/46/XI/2011 penyidik Dit Reskrimum Polda Sumbar, Kawedar menyebutkan itu tidak benar.

”Itu salah. Sekarang saya luruskan, bahwa Wakil Ketua DPRD Agam itu belum tersangka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, AW ditangkap setelah mangkir dari panggilan penyidik Dit Reskrimum. Kemudian, penyidik menetapkan tersangka DPO. Selasa (20/12), tersangka ditangkap di rumahnya Pondok Indah Jakarta. Waktu itu tersangka berjanji memenuhi panggilan penyidik. Namun, keesokan harinya (21/12) tersangka dirawat di RS MMC Kuningan. Kemudian, penyidik merujuk tersangka ke RS Polri Keramat Jati.

Kasus membelit AW ini berawal pada 1994. Saat itu, ninik mamak Tiku V Jorong, menyerahkan tanah ulayat seluas 200 ha kepada PT Agra Masang Perkasa (PT AMP) Plantation. Kesepakatan awal, 70 persen kebun inti dan 30 persen plasma masyarakat. Setelah dibangun, masyarakat berjumlah 300 KK tidak pernah menikmati uang hasil plasma itu. Parahnya lagi, operasional KUD tidak pernah diketahui warga. (*)
[ Red/Redaksi_ILS ]


kasus dugaan penggelapan dana plasma sawit masyarakat Nagari Tiku V Jorong Labuhan dan Subang-Subang, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, yang menuntut hak mereka sebesar Rp 129 miliar, hingga kini baru dua orang pihak KUD Mutiara Sawit Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Ketua KUD berinisial AW dan Bendahara KUD berinisial EN. “Saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Seluruh keterangan saksi akan dikronfrontir. Tersangka baru bisa bertambah nantinya,” tutur Kawedar.

Sumber:  http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=19856
Penyidik telah menyita seluruh dokumen KUD, dan mengaudit jumlah kerugian, dan aliran dana. (kd)

Warga Mandiangin Harapkan Jalan


 Padang Ekspres • Senin, 23/01/2012 13:53 WIB • (rm/eri) • 17683 klik
Menjemur Ikan: Bapak ini sedang menjemur ikan hasil tangkapannya untuk kemudian
Pasbar, Padek—Ribuan warga Mandiangin, Kenagarian Katiagan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat mengharapkan peningkatan pembangunan jalan di kampung mereka. Kerusakan jalan cukup memprihatinkan, sehingga menyulitkan warga menjual hasil pertanian.

Jarak Mandiangin ke pusat kota sekitar 28 km dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam. Jalan perkebunan itu mendesak dilakukan perbaikan, minimal pengerasan jalan. Buruknya akses menuju ke kampung itu, telah menimbulkan ekonomi biaya tinggi karena harus membayar mahal ongkos transportasi.

Ketika hujan, jalanan seperti kubangan kerbau. Apalagi jika aliran sungai meluap, tidak kelihatan lagi batas antara jalan dengan sungai. ”Kami berharap betul perhatian Pemkab,” kata tokoh masyarakat Mandiangin, H Horizon kepada Padang Ekspres di Mandiangin kemarin.

Horizon optimistis ekonomi masyarakat meningkat bila kondisi jalan memadai. Lancarnya mobilitas masyarakat dapat memacu aktivitas ekonomi rakyat.  

Hal yang sama disampaikan Ketua Pemuda, Yudi Hartono. Dia berharap betul Pemkab dapat mewujudkan impian masyarakat. ”Memang tahun 2011 lalu, telah dibangun jembatan sepanjang 100 meter menuju Mandiangin. Tapi, belum maksimal kalau tidak ditingkatkan pembangunan jalan menuju Mandiangin.
Masyarakat masih terkendala buruknya jalan, apalagi di pendakian jembatan Mandiangin, kalau hujan sulit dilewati kendaraan,” keluh Yudi didampingi rekan lainnya.

Mandiangin persis berada di kawasan pesisir. Potensi ekonominya tidak kalah dengan daerah pantai lainnya di Pasbar. Hanya saja, jauhnya akses Mandiangin menuju pusat kota menyebabkan daerah ini tertinggal.
”Di samping membangun sektor kelautan, pertanian dan lainnya, pembangunan infrastruktur jalan mendesak di sini. Warga kami juga ingin menyambung hidup, karena zaman sekarang penghasilan tidak seberapa, sementara biaya hidup besar,” ujar Sahrul, 46, warga setempat.

Wali Jorong Mandiangin Sardade Aprial Syam menyebutkan, keluhan dan harapan warganya itu akan terus diupayakan ke pemerintah daerah.  ”Rencana peningkatan jalan itu telah dimasukkan dalam perencanaan nagari 2012 ini.
Selama ini, warga mengandalkan transportasi laut menuju Simpangampek melalui Muaro Binguang ke Sasak. Transpotasi laut ini kan tergantung kondisi cuaca. Kalau gelombang tinggi, aktivitas terganggu,” kata Sardade.

Harapan warga meningkatkan jalan sebagai urat nadi perekonomian masyarakat, sangatlah beralasan. Saat ini, wali jorong bekerja sama dengan nagari mengajukan pembangunan jalur gang di permukiman masyarakat dengan rabat beton. ”Kalau pasang naik, rumah warga tergenang,” tandasnya. (rm/eri)

[ Red/Redaksi_ILS ]

Khamis, 26 Januari 2012

SINGKATAN "SALAM" ADALAH DILARANG


Soalan:
Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan wrwb islam Fatwa Larangan Penyingkatan Salam dan Shalawat Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini?



Jawaban:
Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dalam tulisan, sebagaimana tidak boleh pula meningkat shalawat dan salam atas Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh pula menyingkat yang selain ini dalam pembicaraan.
Diterjemahkan dari www.bakkah.net
Fatwa Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)




Soalan:
Bolehkah menulis huruf SAW yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?



Jawaban:
Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.
Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf shad atau penyingkatan Salam dan Shalawat (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis. Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.
Islamic articles and translations from Salafee scholars, pictures of Makkah (Mec...See More

Wakil Ketua DPRD Agam Ditahan



Headline
Foto : ilustrasi
Oleh:
Sindikasi - Jumat, 13 Januari 2012 | 05:30 WIB

INILAH.COM, Padang - Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Herman ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kamis (12/1), setelah diperiksa selama empat jam di Polda Sumbar.

Diduga Lazuardi ditahan terkait kasus KUD Mutiara Sawit Jaya, penggelapan uang plasma sebesar Rp 129 miliar. Saat ini, tersangka telah dititipkan di sel tahanan Polsekta Padang Barat, untuk proses lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh mengatakan, Lazuardi ditahan karena diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik memeriksa tersangka yang juga ketua DPD Paratai Golkar Agam itu selama empat jam. Setelah itu, Lazuardi ditahan setelah pemeriksaan tersebut.

Sebelum Lazuardi diperiksa penyidik telah mendapat surat izin dari Gubernur dan diperbolehkan untuk diperiksa.

Berita sebelumnya, Andi Wahab dan wakil ketua DPRD Agam ini, dijadikan tersangka, berawal dari kasus plasma sawit yang dibangun pada 1994. Saat itu, ninik mamak Nagari Tiku V Jorong menyerahkan tanah ulayat seluas 200 hektare kepada PT AMP. Dalam kesepakatan awal, 70 persen untuk kebun inti dan 30 persen untuk kebun plasma masyarakat.Namun, masyarakat yang jumlahnya 300 kepala keluarga (KK) tidak pernah menikmati uang dari hasil plasma itu. Parahnya lagi, operasional KUD tersebut tidak pernah diketahui warga.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !         

Ratusan Keluarga Dikepung Banjir


Puluhan Rumah Karyawan PT Mutiara Agam Terendam

Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Haluan Padang
Sindikasi - Senin, 7 November 2011 | 02:50 WIB
INILAH.COM, Agam -Hujan lebat sejak Jumat (4/11) siang sampai malam, dan pagi Sabtu (5/11), mengakibatkan sekitar 300 KK warga Jorong Gadih Angik, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, dikepung banjir.
Sementara puluhan petak rumah karyawan PT. Mutiara Agam, yang berada dalam jorong yang sama, juga terendam.
Belum diperoleh informasi, berapa kerugian akibat musibah banjir tersebut. Di Muaro Putuih, sekitar 150 KK juga dikepung banjir. Kamis (3/11) malam, juga terjadi bencana longsor di Bukit Malintang, yang merenggut nyawa seorang bocah bernama Syaiful (10). Selain itu, satu unit rumah juga rusak, seperti disampaikan Camat Tanjung Mutiara, Boy Vetris, SH, M.Si dari lokasi banjir, via ponselnya, Sabtu (5/11).
Kawasan tersebut dikepung banjir akibat meluapnya Batang Tiku, Batang Antokan-Kalulutan, dan Batang Masang. Banjir memutus hubungan Jorong Gadih Angikdan Muaro Putuih dengan kawasan sekitar. Mengingat hujan masih turun di kawasan hulu Batang Antokan-Kalulutan, Batang Tiku, dan Batang Masang, warga mencemaskan banjir kiriman yang lebih dahsyat.
Batu baronjong pengaman pondasi jembatan Durian Kapeh juga sudah dikupak banjir. Bila tidak cepat dilakukan upaya pengamanan, jembatan yang membentang di atas Batang Tiku itu terancam ambruk.
Jembatan Durian Kapeh merupakan salah satu jembatan yang berada di jalan provinsi, yang menghubungkan Agam, dan Pasaman Barat dengan ibu Provinsi Sumbar, Padang.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun beserta staf, kini sedang melakukan upaya evakuasi warga Gadih Angik ke tempat yang aman.
Menurutnya, via ponselnya, saat ini banjir cukup tinggi menggenangi rumah warga di kawasan perkebunan PT. Mutiara Agam. Sementara jalan masuk perkampungan warga Gadih Angik digenangi banjir.
“Hubungan darat praktis terputus dari dan ke Gadih Angik. Warga mencemaskan terputusnya suplai bahan pangan dan kebutuhan mereka, bila banjir terus berlanjut,” ujarnya.
Di Kecamatan Ampek Nagari, menurut Camat Syahrul Hamidi, SH, banjir juga merendam kebun sawit dan jagung warga di kawasan Alahan Duku, Nagari Bawan.
Badan jalan yang terban masuk kali, di Sarasah, Nagari Sitanang sudah ditinjau petugas Dinas PU Agam. Menurut Kadis PU Agam, Ir. Yunaldi, akan dibangun kembali dam pengaman pinggir jalan, dalam upaya memperbaiki kondisi jalan yang rusak.
“Secepatnya kita carikan dananya, karena jalan itu sangat penting bagi kelancaran transportasi dari Kecamatan Ampek Nagari menuju ibu Kabupaten Agam,” ujar Yunaldi. Di Marambuang, Kecamatan Palembayan, sekitar 15 meter badan jalan terban masuk jurang. Dengan demikian hubungan Matur-Palembayan praktis terputus sejak dua hari lalu.
Sedangkan Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Raya, dan Matur, sampai saat ini masih aman dari bencana. Menurut Camat Lubuk Basung, Rahmad Lasmono, AP, MAP, hujan lebat yang mengguyur Lubuk Basung belum menimbulkan bencana, kemarin. Namun beberapa titik pada badan jalan sempat digenangi air.
Di Matur, menurut Camat Helton, SH, hujan lebat memang mencemaskan warga. Namun sejauh ini belum terjadi bencana. Walau demikian warga dihimbau untuk selalu waspada.
Zona merah aman
Kecemasan banyak kalangan terhadap keselamatan warga dan harta benda mereka di zona merah, Jorong Pandan, Galapuang, Batu Nanggai, dan Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, ternyata tidak beralasan. Pasalnya, kawasan tersebut sampai saat ini masih kondusif dan tidak ada bencana.
Bahkan, menurut Wali Nagari Tanjung Sani, Y. St. Sarialam, ketika hujan lebat mengguyur Lubuk Basung dan sekitarnya, di Tanjung Sani hanya gerimis. Walau demikian, ia mengimbau segenap warga selalu waspada. Karena bencana bisa saja datang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Syukur Alhamdulillah, sampai saat ini nagari kami aman,” ujarnya, ketika dihubungi via ponsel Sabtu (5/11). Hal senada disampaikan Camat Tanjung Raya, Syatria, S. Sos, M.Si. Menurutnya, hujan sejauh ini belum membawa petaka bagi warga di kecamatan itu.
Walau demikian, ia mengimbau segenap wali nagari dan perangkat nagari untuk selalu waspada. Bila terjadi bencana, mereka diminta cepat melapor ke Posko Kecamatan, atau langsung ke BPBD Agam. Setiap wali nagari sudah dibekali radio komunikasi, agar informasi mengenai bencana cepat bisa disampaikan kepada pokso kecamatan atau ke posko BPBD Agam.
Hujan lebat memang cukup mencemaskan warga. Bahkan ada warga yang tidak bisa tidur semalaman, karena gemuruh air bah di aliran bandar yang tidak begitu jauh dari rumah mereka.
Salah seorang warga Sungai Tampang, Nagari Tanjung Sani, Wit, menuturkan, gemuruh air bah di bandar dekat rumahnya membuat ia dan sang suami tidak bisa tidur. Ia bahkan berniat mengungsi untuk sementara ke rumah keluarga dekatnya di Lubuk Basung.(ndr)

Sumber: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1793614/ratusan-keluarga-dikepung-banjir
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !         

Kisruh Kebun Sawit di Tiku



Warga Minta Lahan Dikembalikan
Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Haluan Padang
Sindikasi - Sabtu, 17 Desember 2011 | 02:00 WIB
Powered by Translate

INILAH.COM, Padang — Demi menyampaikan aspirasi, ratusan warga Jorong Labuhan dan Subang-Subang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam meninggalkan kampung halamannya selama berjam-jam, untuk berunjuk rasa di halaman Mapolda Sumbar dan Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (16/12).

Mereka memperjuangkan hak-hak mereka akan 600 hektare tanah ulayat nagari, yang telah 17 tahun dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Mutiara Sawit dan PT Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation.
Warga mengklaim, hasil koperasi tersebut belum pernah dinikmati masyarakat dan meminta tanah tersebut segera diserahterimakan kembali kepada masyarakat Labuhan dan Subang-subang.

Tak tanggung-tanggung, untuk menuju Padang, mereka mencarter lima bus yang sesak penuh diisi warga. Tiga diantara bus itu adalah bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang biasa beroperasi rute Lubuk Basung-Dumai-Jakarta, yang masing-masing bus berkapasitas 90 orang. Sedangkan sisanya merupakan bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang biasanya beroperasi rute Lubuk Basung-Padang.

Unjuk rasa ini dilakukan oleh berbagai tingkatan umur. Mulai dari yang tua, pemuda, anak-anak, bahkan ada ibu-ibu yang sengaja membawa bayinya untuk berunjuk rasa. Dengan penuh kompak dan semangat mereka terus bersorak, agar aspirasi mereka bisa terpenuhi.

Menariknya, sebagian pengunjuk rasa sengaja membawa bekal maka nan dari rumah. Akibatnya, di saat sebagian bersorak menuntut keadilan, pengunjuk rasa yang kelaparan bisa langsung makan di belakang barisan.

Tak hanya itu saja, dalam kerumu nan itu ternyata juga ada puluhan perantau, yang sengaja pulang kampung hanya untuk membantu perjuangan warga di tanah kelahiran mereka. Zenedi (44), salah seorang perantau mengaku ikut tergerak hati untuk bahu membahu memper juangkan hak masyarakat banyak.

Demi perjuangan itu, Ia bersama perantau lainnya rela terbang dari Bogor untuk bersatu bersama massa dalam memperjuangkan aspirasi.
“Selama ini kami para perantau rela bolak-balik dari Jawa ke Sumbar, untuk berpartisipasi memperjuangkan hak masyarakat kami. Permasalahan ini telah lama terjadi, namun tidak pernah berujung,” ujar Zenedi ketika ditemui Haluan di antara kerumunan massa di halaman Kantor Gubernur.

Permasalahan ini terjadi sejak 1994 lalu. Awalnya, Ninik Mamak Nagari Tiku menyerahkan lahan seluas 2.000 hektare kepada PT AMP, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik warga asing, dengan kesepakatan awal 70 persen untuk kebun inti dan 30 persen untuk kebun plasma, yang akan dibangun secara bersama-sama. Artinya, 600 hektare harus diserahkan kepada warga.

Namun kenyataannya, PT AMP menunjuk KUD Mutiara Sawit sebagai mitra, tanpa melibatkan ninik mamak sang pemilik ulayat yang menyerahkan tanah.
Begitu juga untuk hasil perkebunan, hanya mengalir ke KUD tanpa bisa dinikmati masyarakat. Dialog yang dimediasi Pemkab Agam untuk menyelesaikan permasalahan ini telah dilakukan berkali-kali, tapi hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Bahkan dalam kasus ini, Sekretaris KUD Lazuardi Erman, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Agam, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun masyarakat kembali naik pitam, karena kasus tersebut seolah-olah berjalan di tempat.

Dalam unjuk rasa itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga dan diserahkan secara tertulis kepada Polda Sumbar dan Pemprov Sumbar. Warga menuntut peme rintah untuk mencabut/mem bekukan/membatalkan Badan Hukum KUD Mutiara Sawit Jaya, menuntut agar PT AMP meng hentikan segala aktivitas dan tran sasksi keuangan, serta mengem balikan tanah seluas 600 hektare tersebut kepada masyarakat.

Kepada Polda Sumbar mereka menuntut agar menangkap dan mengadili oknum-oknum yang terlibat dalam permasalahan itu. Mereka juga menuntut gubernur untuk mengeluarkan surat izin pemeriksaan bagi tersangka Lazuardi Erman, sehingga bisa ditindak cepat oleh pihak kepolisian. [mor]

Sumber: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1808846/warga-minta-lahan-dikembalikan

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !         

Lima Ratusan Warga Maligi Unjuk Rasa



Headline
inilah.com/dok
Oleh: Haluan Padang
Sindikasi - Selasa, 4 Oktober 2011 | 06:15 WIB
Powered by Translate

INILAH.COM, Pasbar - Lima ratusan warga Jorong Maligi Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendatangi kantor bupati melakukan aksi unjuk rasa, Senin (3/10) .

Massa menuntut PT Gersindo Minang Plantation (GMP) sebagai pengelola lahan merealisasikan plasma seluas 1.453 hektar yang belum terealisasi hingga saat ini. Pengunjuk rasa meminta Pemkab Pasbar memfasilitasi mereka dengan PT Gersindo Minang Plantation.

"Warga Maligi menangis karena sampai saat ini plasma yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi oleh PT GMP. Dari perjanjian awal saat penyerahan lahan plasma dijanjikan seluas 2.118 hektar. Tapi sampai sekarang baru sekitar 665 hektar yang terealisasi. Kami minta Pemkab Pasbar dapat memfasilitasinya,”ujar Koordinator aksi, Yeni dihadapan Wabup Pasbar.

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan adalah lanjutan aksi beberapa waktu lalu sebab hingga saat ini pihak perusahaan belum memenuhi tuntutan mereka.

"Kita tidak didampingi ninik mamak karena kami murni atas nama masyarakat,”sebut Yeni.

Sedangkan Hendro mengharapkan Pemkab Pasbar bisa mengukur kembali lahan yang ada termasuk lahan seluas 613 hektar di Fase IV yang sedang bersengketa. Apakah lahan di fase itu termasuk lahan plasma atau tidak sehingga masyarakat memperoleh jawaban yang pasti.

"Bukti-bukti berupa dokumen akan kita serahkan dan berharap Pemkab Pasbar bisa menyelesaikannya. Kami bukan pengacau tetapi kami masyarakat ingin kejelasan," pinta Hendro.

Hal yang sama juga dikatakan Joni Heneldra, pada tahun 1999 pengelola sebelumnya PT PHP II dihadapan notaris Kota Padang menyatakan lahan seluas 613 hektar adalah hak milik masyarakat Maligi. Namun, anehnya setelah PT GMP yang mengelola setelah PT PHP II lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat Tanjung Pangkal. Seharusnya lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat Maligi bukan Tanjung Pangkal.

Terkait dengan tuntutan warga Maligi tersebut, Asisten Pemerintahan Setda Pasaman Barat, Drs. Muhayatsyah didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sukarni menyatakan akan memfasilitasinya dan berharap masyarakat Maligi melengkapi data berupa dokumen yang ada sehingga pemerintah bisa mengambil sikap.

Terkait batas persoalan ulayat, maka yang mempunyai wewenang adalah ninik mamak bukan pemerintah. Pemerintah hanya bisa memfasilitasinya.

Persoalan tanah ulayat di fase IV saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari Jorong Tanjung Pangkal, Koperasi Maligi, PT PHP II, PT GMP hingga masyarakat Maligi.

"Mengenai kejelasan lahan fase IV itu kita diharapkan dapat bersabar menunggu putusan MA,” kata Muhayatsyah.

Wakil Bupati Pasbar, H. Syahrul Dt Marajo berharap masyarakat dapat melengkapi data beserta dokumen pendukung. [mor]

Sumber: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1781351/URLTEENAGE
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !         

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular