Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Khamis, 23 Februari 2012

DEBAT MAULIDURRASUL


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hanya untuk Mengingatkan diri sendiri & yang sudi BERKONGSI ingatan

Apa kabar Kakak2, Kwan2, Adik2 di SMA 1 Tjg Mutiara ?
Sekian-lama Ambo menamatkan Pelajaran di Sekolah ini dan merantau serta Memerhati dari jauh SMA 1 Tiku ini. Ambo hanya BISA berkata:

* Apabila ada BEKAS Siswa SMA 1 Tiku mengeluarkan Fasal & Ayat dari Kitab Injil, yg melarang "Meraikan Ulang tahun": sepertinya dia Redha dg kitab Injil ? Tiada siapa yng BERKOMENTAR ?

* Apabila ada yang mengemukakan Surat Terbuka Untuk "mengahalang" DISKOTIK TERBUKA di Nagari Tiku dan sekitarnya: Ada pula yang "menyokong"

* Apabila Ada yang Mengucapkan "maulidurrasul": BEGITU Ramai yang BERKOMENTAR: Mahu Dalil dan Dari siapa asalnya.

* Dalam AQIDAH Islam yang PASTI: Membanteras "MAKSIAT" (WAJIB). Apa-apa pun dalam kitab mereka (kafir), HATTA sekalipun: menyuruh untuk Solat & Puasa seperti dalam Al-Quran: Kita tidak boleh REDHA dan HARAM meyakini kitab mereka. Tapi: WAKTU itu tiada siapa yg BERBAHAS dan MENGOMENTAR mengapa Individu itu MENGEMUKAKAN kitab Injil...?

Suatu Hari nanti: Mereka2 ini MUNGKIN akan jadi Anak-Menantu kita yg akan Mengahalang:
1. Tahlil Arwah
2. Talqin atas kubur, Ziarah Kubur, Baca Al-Quran atas kubur
3. Melarang meraikan Maulidurrsaul, Awal Muharam, Nisfu Sya'ban, Isra' Mi'raj
4. Solat sunat hajat BERJAMAAH
5. Zikrullah beramai-ramai.
6. Berdoa di Atas Kubur Nabi SAW atau Menziarahi Kubur Nabi saw
...sekadar menyebut beberapa..?

Hal ini sudah TERJADI di kota-kota besar: Kita Harus Halang Mereka dengan Cara Menanamkan Ilmu Pengetahuan Agama & Ikut orang Alim dan Ulama'. Bagi mereka Ulama' tidak wujud.

Satu Pinta Ambo!
Diharapkan Adik2 Generasi Penerus dan Masih Sekolah: Cari-lah Ilmu Agama untuk (paling kurang) Pendiding diri dan Ahli Keluarga agar tidak BISA dipengaruhi oleh orang2 seperti ini.
Wallahu A'lam...Afwan

Banyak Maaf!
Ambo yang Bathil Kubro
 ·  ·  · February 11 at 11:28pm
    • Nhono Abu Khadijah Kembali lagi dengan Sebuah Postingan yang Subyektif dan Tendensius... tapi melalui akun yang berbeda. Tahukah anda bahwa postingan anda ini bisa menimbulkan sebuah perdebatan. Ingatlah,Setiap perkataan anda akan dimintai pertanggungan jawab oleh Allah di akhirat dan alasan yang bisa diterima oleh Allah hanyalah alasan yang berlandaskan pada AlQur'an dan hadits. Wallahualam.
    • Khairy Redha Suatu Hari nanti: Mereka2 ini MUNGKIN akan jadi Anak-Menantu kita yg akan Mengahalang:
      1. Tahlil Arwah
      2. Talqin atas kubur, Ziarah Kubur, Baca Al-Quran atas kubur
      3. Melarang meraikan Maulidurrsaul, Awal Muharam, Nisfu Sya'ban, Isra' Mi'raj
      4. Solat sunat hajat BERJAMAAH
      5. Zikrullah beramai-ramai.
      6. Berdoa di Atas Kubur Nabi SAW atau Menziarahi Kubur Nabi saw
      ...sekadar menyebut beberapa..?
    • Khairy Redha MUNGKIN ini yg Anda MAKSUD akan menimbulkan "PERDEBATAN"...krn AMALAN ini tidak ada dlm Al-Quran & HADIS......TETAPI ianya adalah "IJMAK" ulamak dan QIYASAN orang2 ALIM.........Ambo BUKAN mengundang "PERDEBATAN" hanya untuk MENGINGATkan AHLI KLG Ambo yg ada disini: Jika Anda tidak TERIMA: Ambo tidak PAKSA.
    • Khairy Redha Saudara @ Saudari: ?
    • Surya Adam bro, yg jaleh saketek postingan tu,
      kalau model ko postingannyo bisa salah arti urang dek e ko.
      February 14 at 1:58am via mobile · 
    • Nhono Abu Khadijah Oke... Saya tidak mau ber polemik... Silahkan saudara pertanggungjawabkan postingan saudara dihadapan Allah diakherat kelak. Yg penting saya sudah mengingatkan. Hindarkanlah taklid kpd Ulama, Taklid lah kepada Rasulullah. Cukup Sekian dari saya. Wallahu'alam.
    • Khairy Redha Taklik kpd Rasulullah SANGAT Baik.
      Satu contoh yg ingin Ambo Kongsikan disini= Anak zina perempuan Apabila dia ada adik perempuan
      February 14 at 8:35pm via mobile ·  ·  1
    • Khairy Redha Sambung= Apabila di berkahwin apa hukumnya jika ayahnya yg menikahkannya ?
      February 14 at 8:36pm via mobile ·  ·  2

Ahad, 29 Januari 2012

5 Anggota DPRD Tersangka


Gubernur Keluarkan Izin Periksa
 Padang Ekspres • Sabtu, 24/12/2011 15:31 WIB • Ricco Mahmudi • 97 klik
(*)
Padang, Padek—Tahun 2011 boleh jadi tahun hukum di Sumbar. Sejumlah pejabat publik dan elite politik di daerah ini tersandung masalah hukum. Mulai dari kasus korupsi, hingga tindakan anarkis.     

Tak hanya kepala daerah dan mantan kepala daerah yang banyak terjerat hukum, anggota dewan terhormat juga demikian. Bedanya, jika kepala daerah banyak tersandung kasus korupsi, anggota dewan terjerat tindak kriminal umum.

Tindak kriminal itu seperti kasus penipuan, fitnah, pencemaran nama baik, penyalahgunaan BBM, membantu melakukan perbuatan penipuan, usaha penambangan secara ilegal, pengrusakan terhadap barang inventaris pemerintah, pencurian, dan kasus penghinaan.

Selama tahun 2011, 10 orang anggota DPRD di Sumbar diberikan izin oleh gubernur untuk diperiksa penyidik polisi dan kejaksaan. Satu di antaranya telah menyandang status terdakwa, empat lagi tersangka. Lima lainnya, baru diperiksa sebagai saksi.

Kepala Biro Setprov Sumbar, Fachril Murad kepada Padang Ekpsres, kemarin, mengatakan, jika anggota DPRD tersangkut kasus korupsi, penyidik boleh tidak meminta izin ke Gubernur untuk diperiksa. Jika pidana lain, harus ada izin Gubernur.

Untuk kasus penipuan yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Herman, Fachril mengaku belum mendapat permohonan izin pemeriksaan oleh penyidik.

“Jika ada surat permintaan untuk pemeriksaan wakil ketua DPRD Agam itu ke Gubernur, saya sangat yakin akan dikabulkan Gubernur. Namun hingga siang kemarin (23/12), tidak ada surat permintaan pemeriksaan penyidik, walaupun kabarnya Lazuardi telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lazuardi dituduh melakukan penipuan terhadap 300 KK Nagari Tiku V Jorong, Jorong Labuhan dan Subang-Subang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, dalam pengelolaan dana plasma sawit.  

Dari data Biro Pemerintahan, anggota DPRD kabupaten/kota yang berstatus saksi yakni Rasyidin Syaiful, anggota DPRD Mentawai, ia baru saksi dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Untuk surat izin pemeriksaannya, tertanggal 25 April 2011 bernomor 171/534/Pemduk-2011. Sodikin Nursewan, anggota DPRD Pasaman, sebagai saksi dalam kasus usaha penambangan dengan cara menampung, memanfaatkan mineral yang bukan pemegang IUP, IUPK dan melakukan pengelohan dan pemurnian mineral tanpa izin.

“Empat anggota dewan yang berstatus tersangka masing-masing Zulkhairi, Darlius, Khairunas, Asrinaldi. Sedangkan terdakwa adalah Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Padang. Yang masih berstatus saksi; Rasyidin Saiful, Sodikin Nursewan, Nofrialdi, Yasmansyah, dan Osman Ayub,” ungkapnya.

Sedangkan Nofrialdi, anggota DPRD Sijunjung, kata Fachril, surat izin pemeriksaan sebagai saksi dikeluarkan 3 Oktober 2011, dalam kasus penambangan batu bara tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat dan izin usaha pertambangan khusus.

Sementara Yasmansyah, anggota DPRD Tanahdatar, saksi dalam kasus pencurian plang DPP PPP Cabang Tanahdatar, dan surat izin pemeriksaannya 13 Oktober 2011 No 171/1168/Pemduk-2011.

Terakhir yang telah dikeluarkan surat izinnya Osman Ayub, anggota DPRD Padang dalam kasus penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Padang, atas nama Maidestal Hari Mahesa. Maidestal tersangkut kasus pengrusakan terhadap aset Pemko di DPRD Padang.
Sementara lima orang anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkhairi, anggota DPRD Solok Selatan, surat izinnya bernomor 171/179/Pemduk-2011 tanggal 8 Februari 2011. Lalu Darlius, anggota DPRD Limapuluh Kota, surat izinnya nomor 171/516/Pemduk-2011 tanggal 18 April 2011, Khairunas, anggota DPRD Pasaman, surat izinnya nomor 171/719/Pemduk-2011 tanggal 31 Mei 2011.
Untuk Asrinaldi, anggota DPRD Agam, surat izinnya nomor 171/934/Pemduk-2011 tanggal 29 Juli 2011. Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Padang, surat izinnya bernomor 171/1072/Pemduk-2011 tanggal 19 September 2011.

Cermin Moral Bangsa
Pengamat hukum pidana dari Universitas Ekasakti, Adhi Wibowo mengatakan, tren pejabat publik dan elite politik tersangkut kasus hukum mencerminkan kualitas moral masyarakat kita.  
Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unes itu mengatakan, kekuasaan dan uang  telah menjerumukan petinggi daerah ini terjerat hukum. “Kita tahu banyak anggota DPRD menggunakan ijazah SMA, dan bahkan ijazah paket C, atau hanya mengikuti ujian persamaan,” kata mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sumbar itu, menggambarkan kualitas wakil rakyat itu. Adhi meminta polisi dan kejaksaan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan, sekalipun itu orang berpangkat.

Parpol tak Selektif
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Vino Oktavia mengatakan, anggota dewan yang terlibat kasus hukum mencerminkan buruknya rekrutmen partai politik dalam mencalonkan kadernya menjadi anggota dewan.

“Seharusnya partai menonaktifkan kader mereka yang terlibat kasus hukum tersebut. Masyarakat yang telah salah pilih selama ini, ke depan perlu hati-hati memilih calon legislatif dan parpol harus selektif menempatkan kadernya di legislatif,” ingatnya.
Badan Kehormatan (BK) DPRD, kata Vino, harus proaktif dan tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum. (*)

[ Red/Redaksi_ILS ]

Bandara Pasaman Barat Siap Beroperasi





INILAH.COM, Pasbar - Bandara Pasaman Barat (Pasbar) siap beroperasi, seiring terbitnya izin dari Kementerian Perhubungan, dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan No.Au/12631/DBU.2356/XI/2011 tanggal 9 November 2011 tentang izin bandara Pasaman Barat, diterima Sabtu (12/11).

Dengan begitu, maka ban dara yang terletak di Laban, Jorong Kapar Utara, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo itu segera uji coba penda ratan pesawat.
“SK tersebut sudah kita terima,” ujar Bupati Pasbar H.Baharuddin R didampingi Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Pasbar, Mardani, Minggu (13/11) di Simpang Ampek.
Menurut bupati, SK ter sebut terbit setelah melalui proses dan pengurusan yang cukup melelahkan, dimulai dari pengajuan surat permo honan Bupati Pasbar tanggal 12 Juli 2011.
Disusul surat rekomendasi Gubernur Sumbar kepada Men hub tanggal 21 Juli 2011 tentang usulan penetapan izin lokasi bandara Pasbar.
Dan ekspos Bupati Pasbar dihadapan Men hub tanggal 24 Agustus 2011.
“Walaupun melalui proses yang lumayan melelahkan, izin bandara umum Pasbar keluar juga. Sekarang kita siap-siap untuk uji coba pendaratan,” tambah Mardani.
Dengan keluarnya izin itu juga, dalam minggu kedua November ini, tim penguji kekuatan landasan dari provinsi akan melakukan pengujian. Juga pihak penerbangan yang nanti akan melayani rute penerbangan di Pasbar yakni Sushi Air akan uji terbang.
“Saat uji terbang berjalan mulus nantinya, Dishub Pasbar telah menyiapkan seluruh admi nistrasinya,” imbuhnya.
Sementara pembangunan bandara terus dipacu. Tahun ini pembangunan run way (landasan bandara), terminal kedatangan dan keberangkatan, drainase, jalan dan rumah genset selesai dibangun. Tahun depan dilanjutkan dengan pembangunan fasilitas penun jang.
“Bandara dibangun untuk kepentingan masyarakat, dan sesuai aturan hukum UU No. 1 tahun 2009 tentang pener bangan,” tukasnya.
Mardani menyebutkan, keberadaan bandara tersebut sangat penting sebagai penunjang kemajuan Pasbar ke depan. Dengan adanya bandara itu, kebutuhan masyarakat juga tamu-tamu seperti investor yang datang ke Pasbar dapat terpenuhi.
“Dengan adanya lapangan terbang perintis ini, diharapkan berdampak terhadap pereko nomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Ka bupaten Pasaman Barat ke depannya. Sekaligus menjadikan Pasaman Barat, sebagai daerah yang maju dalam berbagai hal, terutama dalam dunia perekonomian,” ungkap Baharuddin. [mor]

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular