Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Rabu, 19 Januari 2011

MEROKOK "HARAM"

Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Selasa, 9 Maret 2010 | 10:12 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Petugas memasang poster larangan merokok di kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2010). Terminal Lebak Bulus merupakan salah satu kawasan dilarang merokok yang hari itu diresmikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqohtentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.
http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_1.gif
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.
http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_2.gif
”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).
Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. ”Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Yunahar.
Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.
Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. ”Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir,” ujarnya.
Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. ”Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yunahar lagi.
Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Editor: mbonkDibaca : 63
Sent from Indosat BlackBerry powered byhttp://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=551&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a4b9df46
    Font: A A A




Posted on August 13th, 2008 in Others by kusprayitna

Akhir-akhir ini merak keluar desakan untuk MUI mengeluarkan Fatwa Merokok itu HARAM.
Mengapa merokok haram? selama ini merokok hukumnya adalah makruh lebih condong ke haram, tetapi tidak haram.
Kemarin pagi , Selasa 12 Agustus 2008 memalui berita TV dari dewan syariah MUI menyampaikan fatwa terbarunya tentang merokok, yaitu :
“Merokok Hukumnya adalah HARAM bagi anak-anak dibawah usia 17 Tahun”

Ada beberapa alasan yang melatar belakanginya, antara lain :
1. Selama ini hukum merokok makruh cenderung atau lebih dekat ke haram
2. Larangan pemerintah melalui PP/Perda yang sudah ada dan berlaku sampai sekarang tidak banyak yang mengindahkannya atau banyak di langgar. Misalnya larangan merokok di taman atau di ruang tertentu yang dikeluarkan pemda, masih juga ada yang merokok di ruang tersebut. (di UII masih adakah merokok di tempat umum?)
3. Perokok khususnya anak-anak tidak ada manfaatnya sedikitpun, dll

Dari fatwa ini menurut pendapat saya akan membawa dampak yang luas, kenapa?
1. Barang yang sedikitnya haram berarti banyaknya juga haram hukumnya, hati-hatilah orang tua yang merokok, janganlah anda merokok, apalagi diketahui oleh anak-anak, mereka mencontoh anda!
2. Perokok anak-anak di lingkungan industri rokok, mereka itu usia 2 tau 5 tahun merokok merupakan hal yang biasa.
3. Pekerjaan terkait yang haram, maka hukumnya menjadi haram. Para pekerja industri rokok, penjual rokok, dll … berhati-hatilah. Rejeki anda dari rokok menentukan nasih hidup anda di dunia dan akhirat. Anda konsumsi makanan haram dalam tubuh, maka barang tersebut akan berada dalam tubuh anda selama 40 hari dan ibadah anda selama itu tidak diterima oleh Allah. Subhanallah.
4. Ayo’ hidup sehat, karena merokok dapat menyebabkan kanker, stroke dan gangguan janin dan kehamilan.


WALLAHU A'LAM

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular