Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Jumaat, 4 Februari 2011

Wali Nagari Mandiangin Katiagan Pasbar Ditahan

Gara-gara mengeluarkan izin pengelolaan hasil hutan Nibung di kawasan hutan lindung, Wali Nagari Mandiangin Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), S Buyung Ganto ditahan oleh Polres Pasbar, sejak Jumat (24/5) kemarin. Tersangka hingga saat ini masih mendekam di tahanan Polres Pasbar. 

Selain menahan S. Buyung Ganto, Polres Pasbar juga menahan tersangka lainnya, Harfizon (40) yang diduga sebagai perambah hasil hutan Nibung yang menerima surat izin dari S. Buyung Ganto yang bertindak sebagai pemberi izin. 

Pengkapan terhadap kedua tersangka berawal ketika petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya perambahan kayu di kawasan hutan lindung. Memperoleh laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi hutan berdasarkan laporang masyarakat. Dari hasil olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), polisi menemukan barang bukti perambahan kayu Nibung sebanyak 800 batang. 

"Selain BB berupa Kayu Nibung, petugas juga menyita 1 unit speedboat yang digunakan tersangka, 2 mesin tempel dan surat izin dari wali nagari setempat. Perbuatan tersangka melanggar pasal 78 ayat 5 Jo ayat 3 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kedua tersangka dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 Milyar,"jelas Kapolres Pasbar, AKBP Sus Edy Tavip melalui Kasat Reskrim, AKP Bendot Dwi Prasetyo kepada antara-sumbar.com, Senin (28/5). 

Penahanan terhadap kedua tersangka karena S Buyung Ganto mengeluarkan surat izin perambahan hasil hutan Nibung di kawasan hutan lindung yang bukan wewenangnya kepada tersangka, Harfizon. Padahal yang berwenang mengeluarkan surat izin tersebut adalah dinas kehutanan dan bukan wali nagari. 

Sehingga Harfizon juga ikut ditahan karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan perambahan hasil hutan Nibung pada kawasan hutan lindung. Kegiatan tersangka ini telah berlangsung sejak 29 September 2009 lalu, dan kejadian ini ditemukan petugas pada 4 Februari 2010.(aml/tdy)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular