Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Jumaat, 4 Februari 2011

Walinagari Ditahan

KELUARKAN IZIN KAYU DI HUTAN LINDUNG,

Walinagari Harus Berurusan dengan Polisi

Selasa, 29/06/2010 09:51 WIB

padangmedia.com - PASAMAN BARAT - Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sudirman Buyung Ganto, 57, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, ia diduga mengeluarkan izin pengolahan kayu pada kawasan Hutan Lindung (HL) di Jorong Mandiangin Nagari Katiagan, Kinali, Pasbar. 

Sudirman diciduk oleh Satuan Reskrim Polres Pasbar dua hari lalu di Jorong Mandiangin. Selain Sudirman, juga diamankan tersangkan lainnya, yakni Harfizon, 40, pemilik kayu. Dari tangan keduanya berhasil disita 800 batang kayu Nibung, satu unit speed boat dan dua unit masin tempel. 

Sementara, Kapolres Pasbar, AKBP Sus Edy Tafif didampingi Wakapolres, Kompol Hendri Budiman dan Kasat Reskrim, AKP Bendoet Dwi Prasetyo SIk kepada padangmedia.com Senin (28/6) kemarin membenarkan penagkapan itu. Ia mengatakatakan, kejadian perambahan hutan lindung itu sudah berlangsung selama satu tahun. Dimulai sejak tanggal 28 September 2009 hingga sekarang. 

Terungkapnya kejadian itu berkat laporan dari warga setempat. Warga merasa khawatir dengan kondisi lingkungan pantai di Jorong Mandiangin yang mulai gundul oleh aktivitas illegal logging. 

Setelah mendapat laporan, maka tim gabungan turun ke lokasi. Tim terdiri dari Reskrim Polres Pasbar, Badan Pertanahan Negara dan Dinas Kehutanan Pasbar. 

Setelah dilakukan pengukuran dengan megunakan GPS oleh BPN, memang telah termasuk kawasan hutan lindung dan juga diamini oleh pihak Dinas Kehutanan Pasbar. 

“Kebetulan langsung ditangani oleh Kabid Pengamanan Hutan dan Perlindungan Hutan, yakni Mudtasar. Setelah dicek, memang kayu yang diambil telah merambah hutan lindung," ungkap Sus Edy Tafif. 

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pasbar. Menurut keterangan Sus Edy, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata walinagari mendapat imbalan Rp5 juta dari Pengeluaran Surat Izin Pengolahan Kayu Nibung itu. Sedangkan untuk per batangnya, kayu dijual oleh pemilik kayu pada salah seorang toke Kayu Nibung di Sibolga, Sumatera Utara. Dari total penjualan itu didapat lah uang Rp20 Juta. 

Atas tindakan yang dilakukan walinagari yang mengeluarkan surat Izin Perambahan Hutan Lindung dengan No:01/SI/WN-KTG 2009 tangal 28 Sebtember 2009 tanpa diketahui Pihak Dinas Kehutanan Pasbar, ia dikenakan pasal 78 ayat 5 jonto 80 ayat 3 huruf e dan Undang -Undang 41 tahun 1999 tentang Hutan Lindung. Ancamannya 10 tahun penjara atau membayar denda Rp5 miliar.(rud)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular