Andi Wahab Kembali Dilaporkan
Kasus Penggelapan Hasil Plasma Sawit di Tiku V Jorong
SUMBER: Padang Ekspres • Rabu, 29/08/2012 12:47 WIB • • 27 klik
Padang, Padek—Konflik pengusaha perkebunan dengan masyarakat tidak pernah sepi di Sumatera Barat. Salah satunya kasus lahan sawit di Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, yang melibatkan mantan anggota DPR Andi Wahab dan Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman, terus bergulir. Belum tuntas kasus sebelumnya, Kemarin (28/8), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pengembangan Ekonomi dan Budaya Masyarakat (Yapida) melaporkan PT Agromasang Perkasa Plantation (AMP) dan Ketua KUD Mutiara Sawit Jaya (MSJ) Andi Wahab ke Polda Sumbar atas dugaan penggelapan hasil dana plasma. LSM Yapida juga melaporkan kasus pemalsuan surat berita acara hasil musyawarah dan kesepakatan tentang penetapan calon peserta plasma di Labuhansubang, Kabupaten Agam dengan terlapor Bagindo Marten.
Ketua LSM Yapida Asminaldi didampingi Sekretaris Khairul Rajo Sulaiman menjelaskan, Bagindo Marten dilaporkan karena menghadiri rapat atas nama Taharuddin Dt Rangkayo Basa, kemudian menandatangani hasil kesepakatan atas nama Dt Rangkayo Basa. “Padahal, dia hanya masyarakat biasa, namun menandatangani hasil kesepakatan rapat atas nama Datuak Rangkayo Basa, padahal dia tidak dapat izin sama sekali,” jelas Khairul.
Dia mengatakan, mereka melaporkan PT AMP dan Ketua KUD MSJ Andi Wahab karena diduga menggelapkan hasil dana plasma sebesar Rp 4 miliar. “Kemudian dana itu dibagikan ke peserta plasma tanpa sepengetahuan pemegang Ulayat Nan Delapan,” jelas Ketua LSM Yapida Asminaldi yang didampingi Sekretaris Khairul Rajo Sulaiman.
Khairul mengatakan, pembagian dana plasma sebesar Rp 4 miliar ini, seharusnya sepengetahuan delapan pemegang ulayat seperti yang telah disepakati sejak tahun 1994 lalu.
Kemudian, pembagian hasil plasma juga harus berdasarkan SK Bupati Agam dan SK Gubernur Sumbar Nomor SK 525-584/1995 tentang pedoman pola kemitraan bapak angkat dan anak angkat bidang perkebunan di Sumbar.
Atas dasar ketentuan tersebut, tambah Khairul, salah seorang pemegang ulayat Taharuddin Dt Rangkayo Basa merasa dirugikan dan melapor ke Polda. Menurut keterangan Asminaldi di SPKT Polda Sumbar, dalam kasus penggelapan dana plasma ini terdapat tiga orang yang merasa dirugikan. Selain Taharuddin, Datuak Rangkayo Bungsu dan Zardimal Dt Rangkayo Dirajo juga merasa dirugikan.
Sementara itu, dari pihak PT AMP yang ikut dilaporkan antara lain Syafei, selaku Manajer Bina Mitra PT AMP, Johanes, dan Tumanggor.
“Datuak Bandaro Basa juga kami laporkan dengan dugaan penggelapan,” kata Asminaldi.
Menariknya lagi, dalam laporan LSM Yapida, pencarian kompensasi dana plasma juga dibarengi dengan pencarian kompensasi pemakaian lahan seluas 656 hektare melalui rekening KAN Tiku V Jorong. Dikatakan Khairul, perbuatan PT AMP dan Andi Wahab masuk dalam upaya mengingkari perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
Laporan LSM Yapida terhadap Bagindo Marten terkait pemalsuan surat keterangan acara dan kesepakatan tentang calon peserta plasma di Labuhan Subang Subang. Dijelaskan Khairul, Bagindo Marten mengatasnamakan dirinya termasuk salah satu pusako Taharuddin Dt Rangkayo Basa, padahal itu tidak benar.
“Pandangan masyarakat Bagindo Marten hanyalah masyarakat biasa dan tidak ada hubungannya dengan Taharuddin Dt Rangkayo Basa,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto menyebutkan, pihaknya telah membuat laporan di SPKT Polda Sumbar dan akan diserahkan laporan tersebut ke bagian Direktorat Reskrim Polda Sumbar untuk ditindaklanjuti.
“Yang jelas penyidik akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Seperti diketahui, berkas tersangka Andi Wahab dalam kasus dugaan penggelapan dana plasma sawit masyarakat Nagari Tiku V Jorong, masih diproses karena menjalani perawatan. Sedangkan berkas tersangka Lazuardi Erman, Sekretaris KUD MSJ, sejalan dengan berkas tersangka, Ermal, mantan bendahara KUD MSJ. Berkas keduanya dipulangkan kejaksaan karena belum lengkap, 25 Februari 2012 lalu.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat menemukan indikasi penggelapan dana masyarakat Nagari Tiku V Jorong yang tersimpan, di KUD MSJ sebanyak Rp 129 miliar dari tahun 1994.
Kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman dan mantan anggota DPR, Andi Wahab ini, sempat berjalan lambat karena tidak kunjung dilimpahkan ke penyidik kejaksaan. Akibatnya, memicu aksi unjuk rasa besar-besaran ratusan masyarakat Labuhan dan Subang-subang Nagari Tiku V Jorong di Kantor Gubernur, beberapa waktu lalu. (ad)
[ Red/Administrator ]
Tiada ulasan:
Catat Ulasan