Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Rabu, 29 Ogos 2012

KONFLIK LAHAN PLASMA TIKU V JORONG


Andi Wahab Kembali Dilaporkan
Kasus Penggelapan Hasil Plasma Sawit di Tiku V Jorong
SUMBER:  Padang Ekspres • Rabu, 29/08/2012 12:47 WIB • • 27 klik
Padang, Padek—Konflik pe­ngu­saha perkebunan dengan masyarakat tidak pernah sepi di Sumatera Barat. Salah satunya kasus lahan sawit di Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, yang melibatkan mantan anggota DPR Andi Wahab dan Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman, terus bergulir. Belum tuntas kasus sebelumnya, Kemarin (28/8), Lembaga Swadaya Mas­ya­rakat (LSM) Yayasan Pe­ngem­bangan Ekonomi dan Budaya Masyarakat (Yapida) melaporkan PT Agromasang Perkasa Plantation (AMP) dan Ketua KUD Mu­tia­ra Sawit Jaya (MSJ) Andi Wahab ke Polda Sumbar atas dugaan penggelapan hasil dana plasma. LSM Yapida juga mela­por­kan kasus pemalsuan surat berita acara hasil musyawarah dan kesepakatan tentang pene­ta­pan calon peserta plasma di Labuhansubang, Kabupaten Agam dengan terlapor Ba­gindo Marten.

Ketua LSM Yapida As­mi­naldi didampingi Sekretaris Khai­rul Rajo Sulaiman men­je­laskan, Bagindo Marten dila­porkan karena menghadiri rapat atas nama Taharuddin Dt Rangkayo Basa, kemudian menandatangani hasil ke­se­pakatan atas nama Dt Ra­ng­kayo Basa. “Padahal, dia hanya masyarakat biasa, namun me­nandatangani hasil ke­se­pa­katan rapat atas nama Datuak Ra­ngkayo Basa, padahal dia tidak dapat izin sama sekali,” jelas Khairul.

Dia mengatakan, mereka melaporkan PT AMP dan Ke­tua KUD MSJ Andi Wahab karena diduga menggelapkan hasil dana plasma sebesar Rp 4 miliar. “Kemudian dana itu dibagikan ke peserta plasma tanpa sepengetahuan peme­ga­ng Ulayat Nan Delapan,” jelas Ketua LSM Yapida Asminaldi yang didampingi Sekretaris Khai­rul Rajo Sulaiman.

Khairul mengatakan, pem­bagian dana plasma sebesar Rp 4 miliar ini, seharusnya sepengetahuan delapan pe­m­e­gang ulayat seperti yang telah disepakati sejak tahun 1994 lalu.

Kemudian, pembagian ha­sil plasma juga harus ber­da­sarkan SK Bupati Agam dan SK Gubernur Sumbar Nomor SK 525-584/1995 tentang pe­do­man pola kemitraan bapak angkat dan anak angkat bidang perkebunan di Sumbar.

Atas dasar ketentuan ter­se­but, tambah Khairul, salah seorang pemegang ulayat Ta­ha­ruddin Dt Rangkayo Basa merasa dirugikan dan melapor ke Polda. Menurut keterangan As­minaldi di SPKT Polda Sum­bar, dalam kasus penggelapan dana plasma ini terdapat tiga orang yang merasa dirugikan. Selain Taharuddin, Datuak Rangkayo Bungsu dan Zar­dimal Dt Rangkayo Dirajo juga merasa dirugikan.

Sementara itu, dari pihak PT AMP yang ikut dilaporkan antara lain Syafei, selaku Ma­najer Bina Mitra PT AMP, Johanes, dan Tumanggor.

“Da­tuak Bandaro Basa juga kami laporkan dengan dugaan penggelapan,” kata Asminaldi.

Menariknya lagi, dalam laporan LSM Yapida, pen­ca­rian kompensasi dana plasma juga dibarengi dengan pen­ca­rian kompensasi pemakaian lahan seluas 656 hektare me­lalui rekening KAN Tiku V Jorong. Dikatakan Khairul, perbuatan PT AMP dan Andi Wahab masuk dalam upaya mengingkari perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.

Laporan LSM Yapida ter­hadap Bagindo Marten terkait pemalsuan surat keterangan acara dan kesepakatan tentang calon peserta plasma di La­buhan Subang Subang. Dije­laskan Khairul, Bagindo Marten mengatasnamakan dirinya termasuk salah satu pusako Ta­haruddin Dt Rangkayo Ba­sa, padahal itu tidak benar.

 “Pandangan masyarakat Ba­­gindo Marten hanyalah mas­­­­yarakat biasa dan tidak ada hubungannya dengan Ta­ha­ruddin Dt Rangkayo Basa,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sum­bar AKBP Mainar Sugianto menyebutkan, pihaknya telah membuat laporan di SPKT Polda Sumbar dan akan dise­rahkan laporan tersebut ke ba­gian Direktorat Reskrim Polda Sumbar untuk ditin­dak­lanjuti.

“Yang jelas pen­yi­dik akan melakukan pen­ye­li­dikan dan pengembangan le­bih lanjut dalam kasus ter­sebut,” ung­kapnya.

Seperti diketahui, berkas tersangka Andi Wahab dalam kasus dugaan penggelapan dana plasma sawit masyarakat Nagari Tiku V Jorong, masih diproses karena menjalani perawatan. Sedangkan berkas tersangka Lazuardi Erman, Sekretaris KUD MSJ, sejalan dengan berkas tersangka, Er­mal, mantan bendahara KUD MSJ. Berkas keduanya dipu­la­ngkan kejaksaan karena be­lum lengkap, 25 Februari 2012 lalu.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat menemukan in­dikasi penggelapan dana mas­yarakat Nagari Tiku V Jorong yang tersimpan, di KUD MSJ sebanyak Rp 129 miliar dari tahun 1994.

Kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman dan mantan anggota DPR, Andi Wahab ini, sempat berjalan lambat karena tidak kunjung dilimpahkan ke penyidik kejaksaan. Akibatnya, memicu aksi unjuk rasa besar-besaran ratusan masyarakat Labuhan dan Subang-subang Nagari Tiku V Jorong di Kan­tor Gubernur, beberapa waktu lalu. (ad)
[ Red/Administrator ]

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular