Pasamanbarat.com – JAKARTA – Ketua Forum Rakyat Sumbar Antikorupsi Pejabat Daerah, Irwan, melaporkan Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Baharuddin, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baharuddin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di tiga sektor anggaran daerah tersebut.

“Total ada 13 laporan pengaduan. Yang pertama terkait dengan dana bantuan operasional sekolah. Kedua terkait dana hibah bantuan sosial dan yang ketiga terkait dengan pembangunan jalan dengan penunjukan langsung anggaran sebesar Rp1,2 miliar. seharusnya itu tidak boleh,” ujar Irwan, di Gedung KPK, hari ini.

Lebih lanjut, dengan tiga pelanggaran tersebut, Irwan memperkirakan jika Baharuddin telah merugikan uang negara sekitar Rp10 miliar. Tidak hanya itu, ini adalah kedua kalinya Irwan melaporkan bupati Pasaman Barat ke KPK. Namun, kedatangan Irwan dan anggotanya yang lain kali ini dilengkapi barang bukti.

“Sebelumnya, Mabes Polri juga sempat meminta kita untuk melengkapi data,” kata Irwan.
Sementara itu, Irwan juga menambahkan jika pihaknya meminta agar anggota DPRD setempat harus juga ikut terlibat dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, anggota DPRD setempat disebut juga mengetahui kasus ini karena melakukan pembahasan APBD.

“Jangan masyarakat dong. Karena DRPD ikut terlibat dalam melakukan pembahasan di APBD. Dan DPRD harus membahas anggaran-anggaran itu,” sambungnya.


Bupati Baharuddin diduga korupsi dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai bupati Pasaman Barat. Salah satu bukti yang dilaporkan Irwan adalah dugaan pembuatan proyek fiktif Baharuddin untuk pembangunan trotoar di jalan Simpang Ampek yang menghabiskan anggaran APBD 2011 sebesar Rp1,1 miliar.
(dat17/media)
Sumber: waspada.co.id