Polda Bidik Bupati Pasbar
Gelar Perkara bakal Digelar di Mabes Polr
Padang Ekspres • Sabtu, 04/08/2012 11:06 WIB • • 172 klik
Padang, Padek—Polisi mulai membidik kasus pertambangan. Saat ini, Polda Sumbar tengah mengusut dua kasus dugaan penyelewengan izin pertambangan di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan Solok Selatan. Tak tanggung-tanggung, kasus ini diduga menyerempet pejabat teras kedua daerah.
Di Pasbar, pemerintah setempat diduga bekerja sama dengan seorang pengusaha tambang bijih besi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi yang telah dicabut izinnya. Namun begitu, Polda Sumbar belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
”Sepengetahuan saya, berkasnya masih dipelajari penyidik. Setelah itu, kemungkinan penyidik akan gelar perkara, memanggil saksi-saksi,” ungkap seorang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar yang enggan ditulis namanya kepada Padang Ekspres, dua hari lalu.
Dia menyebut gelar perkara kasus tersebut bakal dilakukan di Mabes Polri untuk menentukan apakah kasus ini melanggar undang-undang atau tidak. “Tapi kapan dilakukan (gelar perkara), masih belum jelas tanggalnya. Kemungkinan dalam bulan ini,” ungkap sumber itu.
Sejak berkas itu diproses beberapa bulan lalu, dia mengatakan belum satu pun yang diperiksa penyidik sebagai saksi. Selain kasus IUP, kata sumber Padang Ekspres itu, Bupati Pasaman Barat juga terkait kasus koperasi.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Adi Karya Tobing yang dihubungi Padang Ekspres Kamis sore (2/8), enggan berkomentar banyak. Dia hanya membenarkan ada satu kasus yang masuk ke tempatnya atas nama Bupati Pasbar Cs. Saat ditanya kasus apa itu? Adi Karya Tobing menjawab, “Tunggu sajalah dulu, nanti kasus ini juga akan saya beritahu pada kalian. Atau, coba tanyakan pada Kabid Humas Polda Sumbar,” katanya singkat sambil menutup handphone-nya.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto yang dikonfirmasi terpisah, tidak bisa memberikan keterangan karena masih dirawat di rumah sakit. Namun sebelumnya, Maret 2012 lalu, Mainar Sugianto membenarkan bahwa Polda Sumbar tengah memproses dua kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IUP.
“IUP di Pasbar terjadi tumpang tindih di lokasi yang sama. Setelah IUP-nya dibatalkan, kemudian dihidupkan lagi. Polda juga mengusut kasus di Solok Selatan, IUP dikeluarkan pada kawasan hutan sebelum ada izin dari Kementerian Kehutanan. Sekarang kedua kasus tambang ini masih dalam lidik, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka,” ujar Mainar ketika itu.
Belum Tahu Ada Kasus
Bupati Pasaman Barat Baharuddin R yang dihubungi Padang Ekspres sore kemarin (3/8), sekitar pukul 17.00 WIB via ponsel, mengaku tidak tahu kasus terkait dirinya. “Saya tidak pernah tahu tentang kasus atas nama saya masuk ke Polda Sumbar sampai saat ini,” tegas Baharuddin R yang mengaku tengah dalam perjalanan menuju lokasi Safari Ramadhan, di salah satu daerah di Pasbar.
Sejak menjabat sebagai bupati sampai sekarang, kata Baharuddin, dirinya tidak pernah terlibat atau masuk keanggotaan salah satu koperasi di Pasaman Barat. “Jadi, uang koperasi mana yang saya gelapkan itu. Selama ini, saya tidak pernah menjadi pengurus maupun anggota koperasi. Jadi, bagaimana pula saya bisa menggelapkan dana yang dituduhkan ini,” jelasnya.
Sementara itu, soal kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan IUP bijih besi di Pasbar, Baharuddin R membantah itu. Katanya, tidak mungkin dirinya sebagai pejabat yang telah dipercaya masyarakat menjadi pemimpin di Pasbar, melakukan hal yang sangat bertentangan dengan peraturan. Apalagi jika perbuatan tersebut bisa dan dapat merugikan negara dan masyarakat setempat.
Wakil Bupati Pasbar Syahrul Dt Marajo ketika dihubungi Padang Ekspres sore kemarin mengatakan, sejauh ini dirinya belum mengetahui ada kasus yang diproses di Polda dan belum pernah juga dihubungi penyidik kepolisian Polda Sumbar. “Saya tidak tahu dua kasus yang masuk ke Polda tersebut. Saat ini, pihak kepolisian juga belum pernah memberitahukan hal ini kepada saya,” kata Syahrul seraya menyebutkan, dirinya sedang berada di Bandara Pasaman Barat untuk menuju Padang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumbar, Marzuki Hadi juga mengingatkan bupati dan wali kota se-Sumbar supaya tidak mengeluarkan surat izin usaha pertambangan sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009.
”Jika tidak diindahkan, maka sanksi dari pengeluaran IUP tersebut adalah pidana,” kata Marzuki didampingi Kasi Pertambangan, Jhon Edwar kepada Padang Ekspres, Maret lalu.
Dengan keluarnya SE Dirjen, kata Marzuki, berarti Menteri ESDM melarang IUP diterbitkan kepala daerah agar tidak menjadi bahan komoditi pihak-pihak tertentu. Namun demikian, kuasa pertambangan (KP) yang sudah ada sebelum berlakunya UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PMB) termasuk peningkatan tahapan kegiatannya, tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP berdasarkan UU tersebut paling lambat satu tahun.
Izin 13 Kepala Daerah
Dihubungi terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, sejak tahun 2004 sampai 2012 telah dikeluarkan 13 izin pemeriksaan dari presiden untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka oleh penegak hukum, baik bupati maupun wali kota di Sumbar.
Menurut Djohermansyah, dalam perkembangannya ada kepala daerah yang menjadi terdakwa dan terpidana. Ada pula yang dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh kejaksaan.
Dia menjelaskan, izin pemeriksaan kepala daerah oleh penegak hukum adalah wewenang presiden. Kemendagri hanya koordinasi jika izinnya keluar. Berdasarkan data Kemendagri, dari 13 izin tersebut, salah satu yang telah divonis bersalah ketika masih menjabat adalah mantan wakil bupati Agam Umar.
“Hingga kini dari data kami, baru 13 kepala daerah belum ada tambahan. Nanti kalau ada kami informasikan,” ujar profesor bidang pemerintahan ini. (kdi/ztl/ad)
[ Red/Administrator ]
Tiada ulasan:
Catat Ulasan