Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Sabtu, 4 Ogos 2012

Polda Bidik Bupati Pasbar


Polda Bidik Bupati Pasbar
Gelar Perkara bakal Digelar di Mabes Polr
 Padang Ekspres • Sabtu, 04/08/2012 11:06 WIB • • 172 klik
Padang, Padek—Polisi mu­lai membidik kasus perta­m­ba­ngan. Saat ini, Polda Sum­bar te­ngah me­ngusut dua kasus du­gaan pe­n­yelewengan izin per­tam­bangan di Kabupaten Pa­saman Barat (Pas­bar) dan So­lok Selatan. Tak tang­gung-tang­gung, kasus ini di­duga me­nye­rempet pejabat teras ke­­dua daerah.  

Di Pasbar, pemerintah se­tem­­­pat diduga bekerja sama de­­­ngan seorang pengusaha tam­­­­bang bijih besi me­ner­bit­kan Izin Usaha Pertam­bangan (IUP) di lokasi yang telah di­ca­­­but izinnya. Namun begi­tu, Pol­­­­da Sumbar belum mene­tap­­­kan tersangka dalam kasus ter­sebut.

”Sepengetahuan saya, ber­kas­­nya masih dipelajari pe­nyi­dik. Setelah itu, ke­mungkinan pe­nyidik akan gelar perkara, me­manggil saksi-saksi,” ungkap se­orang penyidik Direktorat Re­serse Kriminal Khusus (Ditres­krim­sus) Polda Sumbar yang enggan ditulis namanya kepada Padang Ekspres, dua hari lalu.

Dia menyebut gelar perkara ka­sus tersebut bakal dilakukan di Mabes Polri untuk menen­tukan apakah kasus ini melang­gar undang-undang atau tidak. “Ta­pi kapan dilakukan (gelar per­­kara), masih belum jelas tang­­galnya. Kemungkinan da­lam bulan ini,” ungkap sumber itu.

Sejak berkas itu diproses be­be­rapa bulan lalu, dia me­nga­ta­kan belum satu pun yang di­pe­riksa penyidik sebagai saksi. S­e­lain kasus IUP, kata sumber Pa­dang Ekspres itu, Bupati Pa­sa­man Barat juga terkait kasus ko­perasi.     

Direktur Reskrimum Polda Sum­bar, Kombes Pol Adi Karya To­bing yang dihubungi Padang Eks­pres Kamis sore (2/8), eng­gan berkomentar banyak. Dia hanya membenarkan ada satu ka­sus yang masuk ke tempatnya atas nama Bupati Pasbar Cs. Saat di­tanya kasus apa itu? Adi Karya To­bing menjawab, “Tunggu sa­ja­lah dulu, nanti kasus ini juga akan saya beritahu pada kalian. Atau, coba tanyakan pada Kabid Hu­mas Polda Sumbar,” katanya sing­kat sambil menutup handphone-nya.

Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto yang di­konfirmasi terpisah, tidak bisa mem­berikan keterangan karena ma­­sih dirawat di rumah sakit. Na­­mun sebelumnya, Maret 2012 lalu, Mainar Sugianto mem­be­narkan bahwa Polda Sum­bar te­ngah memproses dua ka­sus pe­nyalahgunaan wewe­nang da­lam pemberian IUP.

“IUP di Pasbar terjadi tum­pang tindih di lokasi yang sama. Se­telah IUP-nya dibatalkan, ke­mudian dihidupkan lagi. Pol­da juga mengusut kasus di Solok Se­latan, IUP dikeluarkan pada ka­wasan hutan sebelum ada izin dari Kementerian Kehutanan. Se­karang kedua kasus tambang ini masih dalam lidik, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka,” ujar Mainar ketika itu.

Belum Tahu Ada Kasus

Bupati Pasaman Barat Baha­rud­din R yang dihubungi Pa­dang Ekspres sore kemarin (3/8), sekitar pukul 17.00 WIB via pon­sel, mengaku tidak tahu ka­sus terkait dirinya. “Saya tidak per­nah tahu tentang kasus atas na­ma saya masuk ke Polda Sum­bar sampai saat ini,” tegas Ba­ha­rud­din R yang mengaku te­ngah da­lam perjalanan me­nuju lokasi Sa­fari Ramadhan, di salah satu dae­rah di Pasbar.

Sejak menjabat sebagai bu­pati sampai sekarang, kata Baha­rud­din, dirinya tidak per­nah ter­libat atau masuk keanggotaan sa­­lah satu koperasi di Pasaman Ba­rat. “Jadi, uang koperasi mana yang saya gelapkan itu. Selama ini, saya tidak pernah menjadi pe­­ngurus maupun anggota ko­pe­­rasi. Jadi, bagaimana pula saya bisa menggelapkan dana yang dituduhkan ini,” jelasnya.

Sementara itu, soal kasus du­gaan penyalahgunaan jabatan da­lam penerbitan IUP bijih besi di Pas­bar, Baharuddin R mem­ban­tah itu. Katanya, tidak mung­kin di­rinya sebagai pejabat yang t­e­­lah dipercaya masyarakat men­­jadi pemimpin di Pasbar, me­la­kukan hal yang sangat ber­ten­tangan dengan peraturan. Apa­lagi jika perbuatan tersebut  bisa dan dapat merugikan neg­a­ra dan masyarakat setempat.

Wakil Bupati Pasbar Syahrul Dt Marajo ketika dihubungi Pa­dang Ekspres sore kemarin me­ngatakan, sejauh ini dirinya be­lum mengetahui ada kasus yang diproses di Polda dan be­lum pernah juga dihubungi pe­nyidik kepolisian Polda  Sum­bar. “Saya tidak tahu dua kasus yang masuk ke Polda tersebut. Saat ini, pihak ke­­polisian juga belum pernah mem­beritahukan hal ini kepada saya,” kata Syahrul seraya me­nye­butkan, dirinya sedang bera­da di Bandara Pasaman Barat un­tuk menuju Padang.

Di sisi lain, Kepala Dinas Per­tam­bangan dan Energi Sum­bar, Marzuki Hadi juga mengi­ngat­kan bupati dan wali kota se-Sum­bar supaya tidak menge­luar­kan surat izin usaha pertam­ba­ngan sejak ke­luarnya Surat Eda­ran (SE) Dir­jen Mineral, Ba­tu Bara dan Pa­nas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009.

”Jika tidak diindahkan, ma­ka sanksi dari pengeluaran IUP ter­sebut adalah pidana,” kata Mar­zuki didampingi Kasi Per­tam­bangan, Jhon Edwar kepada Pa­dang Ekspres, Maret lalu.

Dengan keluarnya SE Dirjen, ka­ta Marzuki, berarti Menteri ESDM melarang IUP diter­bit­kan kepala daerah agar tidak men­jadi bahan komoditi pihak-pi­hak tertentu. Namun demi­kian, kuasa pertambangan (KP) yang sudah ada sebelum berla­ku­nya UU No 4 Tahun 2009 ten­tang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PMB) termasuk peningkatan tahapan kegiatan­nya, tetap diberlakukan sampai jang­ka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP berdasarkan UU tersebut pa­ling lambat satu tahun.

Izin 13 Kepala Daerah

Dihubungi terpisah, Dirjen Oto­­nomi Daerah Kemendagri Djo­­hermansyah Djohan me­nga­ta­kan, sejak tahun 2004 sam­pai 2012 te­lah dikeluarkan 13 izin pe­­me­rik­saan dari presiden un­tuk di­p­e­riksa sebagai saksi mau­pun ter­­san­g­­ka oleh penegak hu­kum, baik bu­pati maupun wali kota di Sum­bar.

Menurut Djohermansyah, dalam perkembangannya ada kepala daerah yang menjadi terdakwa dan terpidana. Ada pula yang dikeluarkan Surat Pe­rintah Pemberhentian Penyi­dikan (SP3) oleh kejaksaan.

Dia menjelaskan, izin peme­riksaan kepala daerah oleh pene­gak hukum adalah wewe­nang pre­siden. Kemendagri hanya ko­ordinasi jika izinnya keluar. Ber­dasarkan data Kemendagri, dari 13  izin tersebut, salah satu yang telah divonis bersalah ke­tika masih menjabat adalah man­tan wakil bupati Agam Umar.

 “Hingga kini dari data kami, baru 13 kepala daerah belum ada tam­­bahan. Nanti kalau ada kami in­­­formasikan,” ujar profesor bi­dang pemerintahan ini. (kdi/ztl/ad)

[ Red/Administrator ]

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular