Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Khamis, 30 Ogos 2012

Tersangka: Bupati Pasaman Barat Terima Dua SPDP


Bupati Pasaman Barat Tersangka
Kejati Terima Dua SPDP, Mabes Polri Minta Dituntaskan
SUMBER:  Padang Ekspres • Kamis, 30/08/2012 10:56 WIB • TIM PADEK • 654 klik
SPDP dugaan pemalsuan surat atau mengadu dengan fitnah atau penistaan.
Padang, Padek—Daftar ke­pa­la daerah terjerat hukum se­makin panjang di Sumatera Ba­rat (Sumbar). Teranyar ada­lah kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang me­­nyeret Bupati Pasaman Ba­rat Baharuddin R. Diam-diam, Pol­da Sumbar telah me­netap­kan mantan Bupati Pa­saman itu sebagai ter­sangka.  

Tak tanggung-tanggung, Ba­­haruddin R ditetapkan se­ba­gai tersangka dalam dua ka­­sus se­kaligus. Kasus per­ta­ma, du­gaan penyalahgunaan ke­­wena­ngan dalam pener­bi­tan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi di Pasaman Ba­rat (Pasbar). Kasus ini di­ta­ngani Direktorat Reserse Kri­­minimal Khusus (Dit­res­krim­sus) Polda Sum­­bar. Ka­sus kedua, du­gaan peng­­gela­pan uang koperasi per­ke­bunan. Kasus ini dita­nga­ni di Di­rektorat Reserse Kri­minal  Umum (Ditres­krim­sus) Polda Sumbar.

Polda Sumbar telah me­ngi­­­­rimkan Surat Pem­berita­huan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kedua kasus itu ke­pa­da Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sum­bar dalam kasus terse­but. Pihak Kejati pun mem­be­nar­kan telah menerima SPDP itu. ”Benar sudah terima sebe­lum Hari Raya lalu,” kata Asis­ten Pi­­dana Umum (Aspidum) Kejati Sum­­bar, Witono ketika dihu­bungi lewat telepon seluler­nya, tadi malam.

Berdasarkan SPDP No: SPDP/18/VI/2012/Subdit IV/Dit Reskrimsus tertanggal 22 Ju­ni 2012 yang ditandatangani Di­rektur Reserse Kriminal Khu­sus Polda Sumbar Kombes Pol Budi Utomo itu, penyidikan kasus itu telah dimulai sejak Senin 16 April 2012. Dalam SPDP itu disebut­kan, Kepala Dinas Pertam­ba­ngan dan Energi Pasbar, Faizir Djo­han berstatus sebagai saksi, se­dangkan Bupati Pasbar Bah­aruddin R ditetapkan sebagai tersangka.

SPDP itu terkait kasus duga­an tindak pidana penya­lahgu­naan kewenangan dalam pener­bi­tan/mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan de­ngan UU No 4 Tahun 2009 ten­tang Mineral dan Batu Bara, pa­sal 165 yang terjadi di daerah Ra­nahpenantian, Kecamatan Su­ngaiberemas, Pasbar. SPDP yang ditujukan ke Kajati Sumbar itu, juga ditembuskan ke Kapol­da, Irwasda, dan Ketua Penga­dilan Negeri Pasbar.

Selain kasus pidana khusus, baik Faizir maupun Baharuddin, te­lah ditetapkan sebagai tersang­ka dugaan pemalsuan surat atau me­ngadu dengan fitnah atau pe­nistaan sebagaimana yang di­mak­sud dalam Pasal 263 (1) KUHP Pasal 317 Ayat 1 KUHP, Pasal 311 Ayat 1 KUHP, Pasal 310 Ayat 2 KUHP yang terjadi pada se­kitar September 2011 di Pas­bar. Penetapan itu tercantum dalam SPDP No: SPDP/30/VI/2012/Subdit IV/Dit Reskrimum ter­tanggal 25 Juni 2012.

Kejati Sumbar mem­benar­kan telah menerima dua SPDP dari Polda Sumbar ter­sebut. Wi­tono menjelaskan, kedua SPDP itu dikirim dua direktorat berbe­d­a di Polda Sumbar. SPDP per­ta­ma dikirim Ditreskrimum Pol­da Sumbar, sedangkan SPDP ke­dua dikirim Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Witono menegaskan, dalam ke­dua SPDP itu, Bupati Pasbar B­a­haruddin R memang ditetap­kan sebagai tersangka. Ditanya apa­kah ada tersangka lain? Wi­tono mengaku tidak ingat. “Nan­ti di kantor coba saya cek lagi,” sebutnya.

Dalam SPDP yang diterima Pa­dang Ekspres, Kepala Dinas Per­tambangan dan Energi Pas­bar, Faizir Djohan juga ditetap­kan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum atau peng­ge­lapan uang koperasi.

Bagaimana tindak lanjut ke­dua SPDP tersebut? Witono me­nga­ku masih menunggu ber­kas dari Polda Sumbar. “Kita me­nung­­gu berkas (dari Polda) diki­rim ke kita,” ujarnya.

Setelah berkas diterima, kata Wi­t­ono, barulah kejak­saan da­pat melakukan langkah selan­jutnya, ter­kait apakah indikasi pelang­ga­ran yang dilakukan tersangka se­suai apa yang disangkakan atau tidak. “Baru setelah ada ber­kas, apa­kah perkaranya ma­suk atau tidak tergantung dari ber­kas itu nanti. Saat ini kita tidak bisa banyak ngomong,” tandas­nya.

Kapan Bupati Pasbar ini di­panggil penyidik sebagai ter­sangka? Pjs Kabid Humas Polda Sum­bar yang dihubungi Padang Eks­pres tadi malam, belum bisa tersambung, meskipun nomor ponsel mantan Kabid Propam itu aktif. Begitu juga SMS yang dikirim tak dibalas.

Meski tidak ada respons dari Polda Sumbar, kasus ini ternyata menjadi perhatian Mabes Polri. Ke­pala Biro Penerangan Masya­rakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar meminta kasus ini segera dituntaskan Polda Sum­bar. “Kami dari Mabes Polri akan selalu memonitor kasus ini,” tegas mantan Kapoltabes Pa­dang itu ketika dihubungi tadi malam.

Sebagaimana diberitakan, Pol­da Sumbar terus menyidik ka­sus dugaan penyalahgunaan we­wenang dalam penerbitan IUP di Pasbar. Pada Selasa (28/8), Faizir Djohan, diperiksa pe­nyi­dik tindak Pidana Tertentu (Ti­­piter) Ditreskrimsus Polda Sum­­bar, terkait IUP yang dike­luar­kan Bupati Pasbar.

Kepada wartawan usai pe­me­­rik­saan, Faizir Djohan me­nga­­ku diperiksa sebagai saksi un­tuk melengkapi dokumen pe­­me­riksaan sebelumnya, ya­itu ten­t­ang masalah ke­bijakan per­­tam­bangan, la­ma masa pe­nam­­ba­ngan, we­wenang ke­pala dae­rah memberikan IUP, dan atu­ran-atu­ran pertambangan, serta ba­­gaimana prosedur IUP ter­se­but. “Ini hanya peme­riksaan lan­jutan terkait kasus IUP yang di­keluarkan bupati Pasa­man Ba­rat sejak 2006,” ung­kap Faizir.

IUP yang dikeluarkan Bupati Pas­bar Baharuddin R, kata Fai­zir, adalah IUP yang pernah di­ke­luarkan bupati sebelumnya. “Na­­mun, bupati saat ini hanya me­­nertibkannya saja. Sebab, ber­da­sarkan rekonsiliasi yang di­l­a­ku­­kan pada 3 Mei 2011 di Ja­kar­ta, seluruh IUP yang diter­bit­kan oleh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia sebelum ke­luar­nya UU No 4 Tahun 2009, ha­­rus melakukan rekonsiliasi. Ka­­lau tidak, IUP tersebut akan m­a­­suk mekanisme lelang,” im­buh­nya.

Sebelumnya, Forum Rakyat Sum­bar Antikorupsi Pejabat Dae­rah pada 8 Agustus lalu juga su­dah melaporkan kasus dugaan pe­nyalahgunaan wewenang pem­­berian izin tambang bijih besi di wilayah hutan lindung ke KPK di Jakarta.

“Kami meminta KPK me­mantau kasus yang telah diseli­diki polisi ini. Sebab, ada indikasi kasus ini berjalan lam­bat. Kami meminta KPK ambil alih kasus yang telah meru­gikan masya­ra­kat Pasa­man Barat ini,” kata Ke­tua Forum Rakyat Sumbar An­t­ikorupsi Pe­jabat Daerah, Ir­wan usai menyampaikan laporan ke KPK, beberapa waktu lalu. Ak­ti­vis Forum Rakyat Anti­ko­rup­si Pe­jabat Daerah ini, juga ber­demo di Mabes Polri men­­desak Kapolri menun­taskan kasus ini.

Sementara itu, Bupati Pas­bar Baharuddin R ketika dihu­bu­­ngi Padang Ekspres melalui hand­phone-nya yakni 0811667xxx tadi malam, tidak aktif. Sedangkan ketika dihu­bu­ngi melalui nomor 0811666xxx, belum bisa ter­sambung meski ak­tif. Namun sebelumnya, Baha­rud­din R ketika dihubungi sebe­lum Hari Raya Idul Fitri 1433 H lalu, membantah dirinya ter­sang­kut dalam kasus apa pun. Saat itu, ka­tanya, tidak ada yang na­manya pu­ngutan uang dari pi­hak mana pun, dan tu­dingan pe­nyalah­gu­na­an we­we­nang. (bis/rdi/jpnn)

[ Red/Administrator ]

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular