Bupati Pasaman Barat Tersangka
Kejati Terima Dua SPDP, Mabes Polri Minta Dituntaskan
SUMBER: Padang Ekspres • Kamis, 30/08/2012 10:56 WIB • TIM PADEK • 654 klik
Padang, Padek—Daftar kepala daerah terjerat hukum semakin panjang di Sumatera Barat (Sumbar). Teranyar adalah kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret Bupati Pasaman Barat Baharuddin R. Diam-diam, Polda Sumbar telah menetapkan mantan Bupati Pasaman itu sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung, Baharuddin R ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Kasus pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi di Pasaman Barat (Pasbar). Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Kasus kedua, dugaan penggelapan uang koperasi perkebunan. Kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Polda Sumbar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kedua kasus itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dalam kasus tersebut. Pihak Kejati pun membenarkan telah menerima SPDP itu. ”Benar sudah terima sebelum Hari Raya lalu,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar, Witono ketika dihubungi lewat telepon selulernya, tadi malam.
Berdasarkan SPDP No: SPDP/18/VI/2012/Subdit IV/Dit Reskrimsus tertanggal 22 Juni 2012 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Budi Utomo itu, penyidikan kasus itu telah dimulai sejak Senin 16 April 2012. Dalam SPDP itu disebutkan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pasbar, Faizir Djohan berstatus sebagai saksi, sedangkan Bupati Pasbar Baharuddin R ditetapkan sebagai tersangka.
SPDP itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan/mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, pasal 165 yang terjadi di daerah Ranahpenantian, Kecamatan Sungaiberemas, Pasbar. SPDP yang ditujukan ke Kajati Sumbar itu, juga ditembuskan ke Kapolda, Irwasda, dan Ketua Pengadilan Negeri Pasbar.
Selain kasus pidana khusus, baik Faizir maupun Baharuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat atau mengadu dengan fitnah atau penistaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 (1) KUHP Pasal 317 Ayat 1 KUHP, Pasal 311 Ayat 1 KUHP, Pasal 310 Ayat 2 KUHP yang terjadi pada sekitar September 2011 di Pasbar. Penetapan itu tercantum dalam SPDP No: SPDP/30/VI/2012/Subdit IV/Dit Reskrimum tertanggal 25 Juni 2012.
Kejati Sumbar membenarkan telah menerima dua SPDP dari Polda Sumbar tersebut. Witono menjelaskan, kedua SPDP itu dikirim dua direktorat berbeda di Polda Sumbar. SPDP pertama dikirim Ditreskrimum Polda Sumbar, sedangkan SPDP kedua dikirim Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Witono menegaskan, dalam kedua SPDP itu, Bupati Pasbar Baharuddin R memang ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya apakah ada tersangka lain? Witono mengaku tidak ingat. “Nanti di kantor coba saya cek lagi,” sebutnya.
Dalam SPDP yang diterima Padang Ekspres, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pasbar, Faizir Djohan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum atau penggelapan uang koperasi.
Bagaimana tindak lanjut kedua SPDP tersebut? Witono mengaku masih menunggu berkas dari Polda Sumbar. “Kita menunggu berkas (dari Polda) dikirim ke kita,” ujarnya.
Setelah berkas diterima, kata Witono, barulah kejaksaan dapat melakukan langkah selanjutnya, terkait apakah indikasi pelanggaran yang dilakukan tersangka sesuai apa yang disangkakan atau tidak. “Baru setelah ada berkas, apakah perkaranya masuk atau tidak tergantung dari berkas itu nanti. Saat ini kita tidak bisa banyak ngomong,” tandasnya.
Kapan Bupati Pasbar ini dipanggil penyidik sebagai tersangka? Pjs Kabid Humas Polda Sumbar yang dihubungi Padang Ekspres tadi malam, belum bisa tersambung, meskipun nomor ponsel mantan Kabid Propam itu aktif. Begitu juga SMS yang dikirim tak dibalas.
Meski tidak ada respons dari Polda Sumbar, kasus ini ternyata menjadi perhatian Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar meminta kasus ini segera dituntaskan Polda Sumbar. “Kami dari Mabes Polri akan selalu memonitor kasus ini,” tegas mantan Kapoltabes Padang itu ketika dihubungi tadi malam.
Sebagaimana diberitakan, Polda Sumbar terus menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP di Pasbar. Pada Selasa (28/8), Faizir Djohan, diperiksa penyidik tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumbar, terkait IUP yang dikeluarkan Bupati Pasbar.
Kepada wartawan usai pemeriksaan, Faizir Djohan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi dokumen pemeriksaan sebelumnya, yaitu tentang masalah kebijakan pertambangan, lama masa penambangan, wewenang kepala daerah memberikan IUP, dan aturan-aturan pertambangan, serta bagaimana prosedur IUP tersebut. “Ini hanya pemeriksaan lanjutan terkait kasus IUP yang dikeluarkan bupati Pasaman Barat sejak 2006,” ungkap Faizir.
IUP yang dikeluarkan Bupati Pasbar Baharuddin R, kata Faizir, adalah IUP yang pernah dikeluarkan bupati sebelumnya. “Namun, bupati saat ini hanya menertibkannya saja. Sebab, berdasarkan rekonsiliasi yang dilakukan pada 3 Mei 2011 di Jakarta, seluruh IUP yang diterbitkan oleh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia sebelum keluarnya UU No 4 Tahun 2009, harus melakukan rekonsiliasi. Kalau tidak, IUP tersebut akan masuk mekanisme lelang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Forum Rakyat Sumbar Antikorupsi Pejabat Daerah pada 8 Agustus lalu juga sudah melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin tambang bijih besi di wilayah hutan lindung ke KPK di Jakarta.
“Kami meminta KPK memantau kasus yang telah diselidiki polisi ini. Sebab, ada indikasi kasus ini berjalan lambat. Kami meminta KPK ambil alih kasus yang telah merugikan masyarakat Pasaman Barat ini,” kata Ketua Forum Rakyat Sumbar Antikorupsi Pejabat Daerah, Irwan usai menyampaikan laporan ke KPK, beberapa waktu lalu. Aktivis Forum Rakyat Antikorupsi Pejabat Daerah ini, juga berdemo di Mabes Polri mendesak Kapolri menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, Bupati Pasbar Baharuddin R ketika dihubungi Padang Ekspres melalui handphone-nya yakni 0811667xxx tadi malam, tidak aktif. Sedangkan ketika dihubungi melalui nomor 0811666xxx, belum bisa tersambung meski aktif. Namun sebelumnya, Baharuddin R ketika dihubungi sebelum Hari Raya Idul Fitri 1433 H lalu, membantah dirinya tersangkut dalam kasus apa pun. Saat itu, katanya, tidak ada yang namanya pungutan uang dari pihak mana pun, dan tudingan penyalahgunaan wewenang. (bis/rdi/jpnn)
[ Red/Administrator ]
Tiada ulasan:
Catat Ulasan