Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Sabtu, 17 Disember 2011

DEMO RANG TIKU V JORONG


Jangan Politik Dagang Sapi
Warga Agam Demo Kapolda- Gubernur
 Padang Ekspres • Sabtu, 17/12/2011 09:48 WIB • Ricco Mahmudi • 100 klik
Penyelesaian Sengketa Lahan: Ratusan massa dari Jorong Labuhan dan Subang-Subang
Padang, Padek—Sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di Sumbar, terus menuai masalah. Setelah kasus Maligi, Pasaman Barat, terakhir terungkap kasus pembantaian masal sekelompok masyarakat adat di Lampung oleh perusahaan perkebunan yang dipicu sengketa lahan.

Siang kemarin (16/12), giliran masyarakat Nagari Tiku V Jorong, Jorong Labuhan dan Subang-Subang, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam berdemo di dua tempat terpisah.

Sekitar 400-an massa mendesak Kapolda Sumbar dan Gubernur segera bertindak menyelesaikan kasus yang menimpa mereka. Masyarakat Labuan dan Subang-Subang, datang dengan menggunakan enam bus, dan enam kendaraan pribadi.

Mereka memasuki Mapolda Sumbar, sekitar pukul 12.50. Masyarakat dari dua nagari itu ingin menemui Kapolda Sumbar untuk mempertanyakan indikasi penipuan dan penggelapan lahan plasma masyarakat, yang diduga dilakukan LH, salah seorang pimpinan DPRD Agam.

Sesuai perjanjian, pihak perusahaan berjanji akan memberikan hak masyarakat atas plasma melalui KUD MSJ. Di KUD itu, LH bertindak sebagai sekretaris. Namun, kerja sama antara pihak perusahaan dengan KUD tanpa sepengetahuan masyarakat. Akibatnya, hak masyarakat yang harus diterima sejak 16 tahun lalu, hingga kini tidak sampai ke tangan. Sementara, pihak perusahaan terus mengolah tanah masyarakat setempat.

“Kami telah ditipu LH. Selama ini, hak kami tak pernah dia berikan. Jika ditotal, hak masyarakat yang telah dimakan LH mencapai Rp 129 miliar. Kenyataannya, sebanyak 300 KK yang berhak menerima dana itu tidak pernah menerima hal mereka sepeser pun,” ujar Agusmaidi, 38, warga Labuhan kepada Padang Ekspres, kemarin (16/12).

Walau penyidik Polda telah menetapkan LH sebagai tersangka, pimpinan dewan itu masih melenggang bebas. Warga merasa penyidikan kasus penipuan itu lamban, dan menuntut Kapolda segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap LH yang sudah tiga minggu menyandang status tersangka.

Selain itu, masyarakat juga meminta Polda segera memproses, dan menangkap pihak KUD dan perusahaan. Koordinator aksi, Ardi, dalam orasinya di Mapolda, meminta Kapolda tidak melakukan politik dagang sapi kepada pihak yang terlibat.

“Kami minta penyidik segera menutup, atau menghentikan arus dana plasma masyarakat yang saat ini terus mengalir ke KUD MSJ. Kapolda harus mementingkan masyarakat yang selama ini telah menjadi korban penipuan. Kami tidak ingin, Kapolda melakukan keberpihakan. Segera usut tuntas kasus tersebut, jangan sampai nantinya masyarakat main hakim sendiri, dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Ardi.

Dikatakan Ardi, tidak hanya Kapolda yang harus bertanggung jawab, tapi juga gubernur. “Masyarakat tidak meminta banyak kepada gubernur, tapi ada empat tuntutan masyarakat (lihat grafis, red) yang harus dipenuhi gubernur,” tuturnya.

“Jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi, dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan aksi demo dengan melibatkan lebih banyak warga, yang selama ini telah menjadi korban,” ungkapnya.

Walaupun telah berteriak-teriak memanggil gubernur dan Kapolda, namun kedua pejabat tinggi di Sumbar tersebut tidak keluar. Empat tuntutan masyarakat tersebut diterima Kasubdit Provost Polda, Kompol Arsal Madi. Sementara surat tuntutan untuk Gubernur diterima Kabiro Organisasi Setprov Sumbar, Mudrika.

“Kami berjanji akan memberikan surat tuntutan ini kepada gubernur,” ujar Mudrika di hadapan masyarakat, kemarin (16/12). Hal senada juga dikatakan Kasubdit Provost Polda, Kompol Arsal Madi.

Sekadar diketahui, LH saat ini telah diperiksa penyidik Polda. Penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi, terkait kasus dugaan penipuan pimpinan dewan itu.

Yang membuat masyarakat gerah, tanah ulayat nagari diserahkan ninik mamak Nagari Tiku V Jorong pada tahun 1994 seluas 200 hektare di PT AMP. Dalam kesepakatan awal, 70 persen untuk kebun inti, dan 30 persen untuk kebun plasma, atau 1.400 kebun inti, dan 600 hektare untuk plasma masyarakat.

Walaupun upaya mediasi sering dilakukan, namun dana yang seharusnya untuk masyarakat itu tetap mengalir ke KUD MSJ. Selama ini, jalannya KUD MSJ tanpa sepengetahuan masyarakat. Malah informasinya ketika disomasi pihak KUD, baru memasang plang namanya dan itu pun sencara mendadak.

Pada 28 November 1994, antara niniak mamak dua nagari itu telah membuat perjanjian khusus dengan pihak perusahaan. Dalam perjanjian itu, pihak perusahaan bersedia membayar uang adat atau uang siliah jariah kepada masyarakat  sebesar Rp 25 ribu per hektare dan akan dibayar sesuai jumlah pengukuran atau luas pengukuran resmi oleh BPN. Selain itu, dalam perjanjian kebun plasma diprioritaskan bagi anak kemenakan Tiku V Jorong. (*)
[ Red/Redaksi_ILS ]

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular