Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Rabu, 31 Ogos 2011

Warga Katiagan Tuntut Hak Plasma

 Padang Ekspres • Senin, 20/06/2011 13:47 WIB • (eri) • 150 klik
Pasbar, Padek—Masyarakat Katiagan, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Pasbar meminta PT AMP mengembalikan dana hasil kebun plasma mereka sebesar Rp1,7 miliar ditambah dana talangan Rp4,7 miliar yang dipotong pihak perusahaan sejak Juni 2006.

Penuntutan atas pengembalian hak mereka ini, merupakan buntut dari belum direalisasikannya hak kebun plasma Nagari Katiagan bagi masyarakat setempat. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pemilik tanah ulayat untuk membangun kebun plasma atas tanah ulayat yang telah diserahkan kepada pihak perusahaan.

Pemegang tanah ulayat Nagari Katiagan, Syafrizal Sutan Majolelo didampingi Heru, menuturkan masyarakat pemilik plasma saat keberatan dengan adanya pemotongan atas penjualan sawit milik mereka. Selain itu, masyarakat juga keberatan atas pembayaran kewajiban-kewajiban yang jelas-jelas bukan merupakan kewajiban masyarakat.

Keberatan ini, telah disampaikan kepada direksi perusahaan melalui surat. Namun, hingga kini keberatan masyarakat tersebut tidak juga ditanggapi. “Tindakan perusahaan ini, telah merugikan masyarakat pemilik plasma,” tegasnya.

Dalam realisasinya, tambah Syafrizal, banyak ditemui keganjilan-keganjilan yang dilakukan pihak perusahaan. Misalnya, perusahaan secara sepihak mengatakan bahwa telah menanam seluas 313 Ha lahan plasma Katiagan dari total luas keseluruhan seluas 480 Ha. Namun yang panen hanya 205 Ha saja, jadi kemana sisanya yang lain.

“Kami minta pihak perusahaan segera mengembalikan dana Rp1,7 miliar beserta bunganya untuk lahan yang belum ditanam seluas 167 Ha. Juga Rp1,9 miliar untuk lahan yang belum menghasilkan seluas 108 Ha serta dana talangan Rp4,7 miliar yang telah dipotong sejak Juli 2006,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PT AMP Kinali, Syamrial Jambak mengatakan, kebun plasma yang diminta masyarakat Katiagan secara bertahap telah direalisasikan.

Lahan 480 Ha yang disepakati itu telah ditanami seluas 313 Ha dan telah menghasilkan seluas 205 Ha. Sisanya, 176 Ha lagi masih ada kendala, sebab masyarakat mengklaim itu merupakan tanah ulayat mereka.

“Jadi tidak ada niat kami untuk menipu masyarakat, kami selaku bapak angkat sudah berbuat semaksimal mungkin”. (eri)
[ Red/Redaksi_ILS ]

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular