Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Isnin, 16 April 2012

Dt Bandaro Siap Terima Risiko


Dt Bandaharo Siap Terima RisikoPDFCetakSurel

Jumat, 30 Maret 2012 01:27


TERIMA LAHAN PLASMA PT AMP

PADANG, HALUAN — H. A.M Datuak Ban­daro, salah seorang ninik mamak Tiku V Jorong, Tanjung Mutiara, Agam, me­nga­ku siap me­nerima segala risiko, terkait penerimaan penyerahan lahan plasma dari PT Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation.
“Ini perjuangan yang telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Segala risikonya akan kita hadapi,” kata kuasa hukum Dt Bandaro, Hadi Warman di Padang, Kamis (29/3).
Ia mengakui, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan PT AMP untuk me­nerima penyerahan plasma seluas 656 hektare di Labuhan Subang-Subang, Tiku V Jo­rong, berikut uang kompensasi atas pemakaian lahan se­besar Rp4 miliar.
Dijelaskannya, lahan itu diterima bukan atas nama Dt Bandaharo sendiri. Tetapi Sebagai Ketua KAN Tiku V Jorong. “Uang itu pun akan dikirim ke rekening Dt Ban­daharo, dan akan dibagikan kepada warga yang berhak atas plasma tersebut. Ren­cananya dalam satu atau dua minggu ini, penyerahan dari pihak AMP akan dilakukan,” katanya.
Terkait keharusan pe­nerima plasma harus di­dasarkan surat keputusan (SK) bupati, Hadi menya­takan, pihaknya sudah be­berapa kali mengurus SK bupati tersebut, tetapi me­nurutnya, belum ada itikat baik dari Pemkab, sehingga persoalan itu belum selesai. “Ini Pun sesuai dengan petun­juk dari Penyidik Polda Sum­bar,” tambahnya.
Sebelumnya, dua ninik mamak Tiku V Jorong lain­nya, Taharuddin Datuak Ra­ng­kayo Basa dan Datuk Rajo Dilie melalui kuasanya As­minaldi dan Khairul Rajo Sulaiman, melayangkan so­masi kepada PT AMP, terkait rencana perusahaan per­ke­bunan sawit tersebut mem­berikan lahan plasma hanya kepada Dt Bandaharo.
Pasalnya menurut As­minaldi, perbuatan seperti itu telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007, tentang pembagian urusan khusus, dan bidang pertanahan, Kepres RI No. 34 tahun 2993 tentang kebijakan nasional bidang pertanahan, SK Gubernur Sumbar nomor 525-584 tahun 1995 tentang pedoman pelaksaan pola kemitraan bapak angkat, dan anak angkat bidang per­kebunan yang menerangkan anak kemenakan yang dite­tapkan sebagai penerima lahan dari ninik mamak/kepala kaum adalah dalam suatu kesepakatan adat, dan aturan lainnya.
Asminaldi menegaskan, jika pihak PT AMP tetap nekat menyerahkan lahan itu kepada satu orang ninik mamak saja, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, baik tuntutan pidana maupun gugatan per­data. Hal yang sama juga di­tegaskan Marni Malay, kuasa hukum Miazir Dt Panghulu Dirajo, ninik mamak Tiku V Jorong lainnya. Dalam siaran persnya, Marni menegaskan, plasma sawit itu milik masya­rakat.
“Saya sarankan Bupati Agam segera mengambil sikap yg tegas dalam hal ini, karena Pemkab Agam secara hukum wajib bertanggung jawab. Karena penyerahan lahan 2.000 hektare tahun 1994 lalu adalah kepada Pemkab Agam. Tetapi menurut Hadi War­man, Miazir sudah mencabut kuasanya terhadap Marni Malay.
Persoalan ini berawal dari diserahkannya tanah ulayat sekitar 2.000 hektare di Su­bang-subang Labuhan, Nagari Tiku V Jorong kepada PT AMP untuk dijadikan lahan perkebunan sawit tahun 1994 lalu. Mereka yang menye­rahkan, masing-masing E Dt Rangkayo Basa, K Dt Rang­kayo Bungsu, A Dt Rajo Dilie, dan A Dt Rangkayo Kaciak. Mereka merupakan Basa Nan Ba­rampek. Kemudian  A H Dt Bandaro, M Dt Rangkayo Tuo, M Dt Rangkayo Dirajo dan B Dt Mangkuto Rajo yang merupakan ninik mamak Tiku V Jorong.
Perjanjiannya, sebanyak 30 persen dari lahan tersebut atau sekitar 600 hektare, dikembalikan ke masyarakat dengan sistem bapak angkat. Hanya saja hingga sekarang, hasil plasma tersebut belum bisa dinikmati, karena belum ada kesepakatan dari ninik mamak untuk menentukan mereka yang berhak atas plasma tersebut. (h/aci)


Sumber: http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=13777%3Adt-bandaharo-siap-terima-risiko&catid=2%3Asumatera-barat&Itemid=71

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular