Dt Bandaharo Siap Terima Risiko |
Jumat, 30 Maret 2012 01:27 |
TERIMA LAHAN PLASMA PT AMP PADANG, HALUAN — H. A.M Datuak Bandaro, salah seorang ninik mamak Tiku V Jorong, Tanjung Mutiara, Agam, mengaku siap menerima segala risiko, terkait penerimaan penyerahan lahan plasma dari PT Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation. “Ini perjuangan yang telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Segala risikonya akan kita hadapi,” kata kuasa hukum Dt Bandaro, Hadi Warman di Padang, Kamis (29/3). Ia mengakui, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan PT AMP untuk menerima penyerahan plasma seluas 656 hektare di Labuhan Subang-Subang, Tiku V Jorong, berikut uang kompensasi atas pemakaian lahan sebesar Rp4 miliar. Dijelaskannya, lahan itu diterima bukan atas nama Dt Bandaharo sendiri. Tetapi Sebagai Ketua KAN Tiku V Jorong. “Uang itu pun akan dikirim ke rekening Dt Bandaharo, dan akan dibagikan kepada warga yang berhak atas plasma tersebut. Rencananya dalam satu atau dua minggu ini, penyerahan dari pihak AMP akan dilakukan,” katanya. Terkait keharusan penerima plasma harus didasarkan surat keputusan (SK) bupati, Hadi menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengurus SK bupati tersebut, tetapi menurutnya, belum ada itikat baik dari Pemkab, sehingga persoalan itu belum selesai. “Ini Pun sesuai dengan petunjuk dari Penyidik Polda Sumbar,” tambahnya. Sebelumnya, dua ninik mamak Tiku V Jorong lainnya, Taharuddin Datuak Rangkayo Basa dan Datuk Rajo Dilie melalui kuasanya Asminaldi dan Khairul Rajo Sulaiman, melayangkan somasi kepada PT AMP, terkait rencana perusahaan perkebunan sawit tersebut memberikan lahan plasma hanya kepada Dt Bandaharo. Pasalnya menurut Asminaldi, perbuatan seperti itu telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007, tentang pembagian urusan khusus, dan bidang pertanahan, Kepres RI No. 34 tahun 2993 tentang kebijakan nasional bidang pertanahan, SK Gubernur Sumbar nomor 525-584 tahun 1995 tentang pedoman pelaksaan pola kemitraan bapak angkat, dan anak angkat bidang perkebunan yang menerangkan anak kemenakan yang ditetapkan sebagai penerima lahan dari ninik mamak/kepala kaum adalah dalam suatu kesepakatan adat, dan aturan lainnya. Asminaldi menegaskan, jika pihak PT AMP tetap nekat menyerahkan lahan itu kepada satu orang ninik mamak saja, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, baik tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Hal yang sama juga ditegaskan Marni Malay, kuasa hukum Miazir Dt Panghulu Dirajo, ninik mamak Tiku V Jorong lainnya. Dalam siaran persnya, Marni menegaskan, plasma sawit itu milik masyarakat. “Saya sarankan Bupati Agam segera mengambil sikap yg tegas dalam hal ini, karena Pemkab Agam secara hukum wajib bertanggung jawab. Karena penyerahan lahan 2.000 hektare tahun 1994 lalu adalah kepada Pemkab Agam. Tetapi menurut Hadi Warman, Miazir sudah mencabut kuasanya terhadap Marni Malay. Persoalan ini berawal dari diserahkannya tanah ulayat sekitar 2.000 hektare di Subang-subang Labuhan, Nagari Tiku V Jorong kepada PT AMP untuk dijadikan lahan perkebunan sawit tahun 1994 lalu. Mereka yang menyerahkan, masing-masing E Dt Rangkayo Basa, K Dt Rangkayo Bungsu, A Dt Rajo Dilie, dan A Dt Rangkayo Kaciak. Mereka merupakan Basa Nan Barampek. Kemudian A H Dt Bandaro, M Dt Rangkayo Tuo, M Dt Rangkayo Dirajo dan B Dt Mangkuto Rajo yang merupakan ninik mamak Tiku V Jorong. Perjanjiannya, sebanyak 30 persen dari lahan tersebut atau sekitar 600 hektare, dikembalikan ke masyarakat dengan sistem bapak angkat. Hanya saja hingga sekarang, hasil plasma tersebut belum bisa dinikmati, karena belum ada kesepakatan dari ninik mamak untuk menentukan mereka yang berhak atas plasma tersebut. (h/aci) Sumber: http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=13777%3Adt-bandaharo-siap-terima-risiko&catid=2%3Asumatera-barat&Itemid=71 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan