Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Ahad, 29 Januari 2012

5 Anggota DPRD Tersangka


Gubernur Keluarkan Izin Periksa
 Padang Ekspres • Sabtu, 24/12/2011 15:31 WIB • Ricco Mahmudi • 97 klik
(*)
Padang, Padek—Tahun 2011 boleh jadi tahun hukum di Sumbar. Sejumlah pejabat publik dan elite politik di daerah ini tersandung masalah hukum. Mulai dari kasus korupsi, hingga tindakan anarkis.     

Tak hanya kepala daerah dan mantan kepala daerah yang banyak terjerat hukum, anggota dewan terhormat juga demikian. Bedanya, jika kepala daerah banyak tersandung kasus korupsi, anggota dewan terjerat tindak kriminal umum.

Tindak kriminal itu seperti kasus penipuan, fitnah, pencemaran nama baik, penyalahgunaan BBM, membantu melakukan perbuatan penipuan, usaha penambangan secara ilegal, pengrusakan terhadap barang inventaris pemerintah, pencurian, dan kasus penghinaan.

Selama tahun 2011, 10 orang anggota DPRD di Sumbar diberikan izin oleh gubernur untuk diperiksa penyidik polisi dan kejaksaan. Satu di antaranya telah menyandang status terdakwa, empat lagi tersangka. Lima lainnya, baru diperiksa sebagai saksi.

Kepala Biro Setprov Sumbar, Fachril Murad kepada Padang Ekpsres, kemarin, mengatakan, jika anggota DPRD tersangkut kasus korupsi, penyidik boleh tidak meminta izin ke Gubernur untuk diperiksa. Jika pidana lain, harus ada izin Gubernur.

Untuk kasus penipuan yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Herman, Fachril mengaku belum mendapat permohonan izin pemeriksaan oleh penyidik.

“Jika ada surat permintaan untuk pemeriksaan wakil ketua DPRD Agam itu ke Gubernur, saya sangat yakin akan dikabulkan Gubernur. Namun hingga siang kemarin (23/12), tidak ada surat permintaan pemeriksaan penyidik, walaupun kabarnya Lazuardi telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lazuardi dituduh melakukan penipuan terhadap 300 KK Nagari Tiku V Jorong, Jorong Labuhan dan Subang-Subang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, dalam pengelolaan dana plasma sawit.  

Dari data Biro Pemerintahan, anggota DPRD kabupaten/kota yang berstatus saksi yakni Rasyidin Syaiful, anggota DPRD Mentawai, ia baru saksi dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Untuk surat izin pemeriksaannya, tertanggal 25 April 2011 bernomor 171/534/Pemduk-2011. Sodikin Nursewan, anggota DPRD Pasaman, sebagai saksi dalam kasus usaha penambangan dengan cara menampung, memanfaatkan mineral yang bukan pemegang IUP, IUPK dan melakukan pengelohan dan pemurnian mineral tanpa izin.

“Empat anggota dewan yang berstatus tersangka masing-masing Zulkhairi, Darlius, Khairunas, Asrinaldi. Sedangkan terdakwa adalah Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Padang. Yang masih berstatus saksi; Rasyidin Saiful, Sodikin Nursewan, Nofrialdi, Yasmansyah, dan Osman Ayub,” ungkapnya.

Sedangkan Nofrialdi, anggota DPRD Sijunjung, kata Fachril, surat izin pemeriksaan sebagai saksi dikeluarkan 3 Oktober 2011, dalam kasus penambangan batu bara tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat dan izin usaha pertambangan khusus.

Sementara Yasmansyah, anggota DPRD Tanahdatar, saksi dalam kasus pencurian plang DPP PPP Cabang Tanahdatar, dan surat izin pemeriksaannya 13 Oktober 2011 No 171/1168/Pemduk-2011.

Terakhir yang telah dikeluarkan surat izinnya Osman Ayub, anggota DPRD Padang dalam kasus penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPRD Padang, atas nama Maidestal Hari Mahesa. Maidestal tersangkut kasus pengrusakan terhadap aset Pemko di DPRD Padang.
Sementara lima orang anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkhairi, anggota DPRD Solok Selatan, surat izinnya bernomor 171/179/Pemduk-2011 tanggal 8 Februari 2011. Lalu Darlius, anggota DPRD Limapuluh Kota, surat izinnya nomor 171/516/Pemduk-2011 tanggal 18 April 2011, Khairunas, anggota DPRD Pasaman, surat izinnya nomor 171/719/Pemduk-2011 tanggal 31 Mei 2011.
Untuk Asrinaldi, anggota DPRD Agam, surat izinnya nomor 171/934/Pemduk-2011 tanggal 29 Juli 2011. Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Padang, surat izinnya bernomor 171/1072/Pemduk-2011 tanggal 19 September 2011.

Cermin Moral Bangsa
Pengamat hukum pidana dari Universitas Ekasakti, Adhi Wibowo mengatakan, tren pejabat publik dan elite politik tersangkut kasus hukum mencerminkan kualitas moral masyarakat kita.  
Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unes itu mengatakan, kekuasaan dan uang  telah menjerumukan petinggi daerah ini terjerat hukum. “Kita tahu banyak anggota DPRD menggunakan ijazah SMA, dan bahkan ijazah paket C, atau hanya mengikuti ujian persamaan,” kata mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sumbar itu, menggambarkan kualitas wakil rakyat itu. Adhi meminta polisi dan kejaksaan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan, sekalipun itu orang berpangkat.

Parpol tak Selektif
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Vino Oktavia mengatakan, anggota dewan yang terlibat kasus hukum mencerminkan buruknya rekrutmen partai politik dalam mencalonkan kadernya menjadi anggota dewan.

“Seharusnya partai menonaktifkan kader mereka yang terlibat kasus hukum tersebut. Masyarakat yang telah salah pilih selama ini, ke depan perlu hati-hati memilih calon legislatif dan parpol harus selektif menempatkan kadernya di legislatif,” ingatnya.
Badan Kehormatan (BK) DPRD, kata Vino, harus proaktif dan tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum. (*)

[ Red/Redaksi_ILS ]

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular