INILAH.COM, Pasbar - Lima ratusan warga Jorong
Maligi Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman
Barat (Pasbar) mendatangi kantor bupati melakukan aksi unjuk rasa, Senin
(3/10) .
Massa menuntut PT Gersindo Minang
Plantation (GMP) sebagai pengelola lahan merealisasikan plasma seluas
1.453 hektar yang belum terealisasi hingga saat ini. Pengunjuk rasa
meminta Pemkab Pasbar memfasilitasi mereka dengan PT Gersindo Minang
Plantation.
"Warga Maligi menangis karena sampai saat ini
plasma yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi oleh PT GMP. Dari
perjanjian awal saat penyerahan lahan plasma dijanjikan seluas 2.118
hektar. Tapi sampai sekarang baru sekitar 665 hektar yang terealisasi.
Kami minta Pemkab Pasbar dapat memfasilitasinya,”ujar Koordinator aksi,
Yeni dihadapan Wabup Pasbar.
Menurutnya, aksi unjuk rasa
yang mereka lakukan adalah lanjutan aksi beberapa waktu lalu sebab
hingga saat ini pihak perusahaan belum memenuhi tuntutan mereka.
"Kita tidak didampingi ninik mamak karena kami murni atas nama masyarakat,”sebut Yeni.
Sedangkan
Hendro mengharapkan Pemkab Pasbar bisa mengukur kembali lahan yang ada
termasuk lahan seluas 613 hektar di Fase IV yang sedang bersengketa.
Apakah lahan di fase itu termasuk lahan plasma atau tidak sehingga
masyarakat memperoleh jawaban yang pasti.
"Bukti-bukti
berupa dokumen akan kita serahkan dan berharap Pemkab Pasbar bisa
menyelesaikannya. Kami bukan pengacau tetapi kami masyarakat ingin
kejelasan," pinta Hendro.
Hal yang sama juga dikatakan Joni
Heneldra, pada tahun 1999 pengelola sebelumnya PT PHP II dihadapan
notaris Kota Padang menyatakan lahan seluas 613 hektar adalah hak milik
masyarakat Maligi. Namun, anehnya setelah PT GMP yang mengelola setelah
PT PHP II lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat Tanjung Pangkal.
Seharusnya lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat Maligi bukan
Tanjung Pangkal.
Terkait dengan tuntutan warga Maligi
tersebut, Asisten Pemerintahan Setda Pasaman Barat, Drs. Muhayatsyah
didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sukarni menyatakan akan
memfasilitasinya dan berharap masyarakat Maligi melengkapi data berupa
dokumen yang ada sehingga pemerintah bisa mengambil sikap.
Terkait
batas persoalan ulayat, maka yang mempunyai wewenang adalah ninik mamak
bukan pemerintah. Pemerintah hanya bisa memfasilitasinya.
Persoalan
tanah ulayat di fase IV saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah
Agung yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari Jorong Tanjung Pangkal,
Koperasi Maligi, PT PHP II, PT GMP hingga masyarakat Maligi.
"Mengenai kejelasan lahan fase IV itu kita diharapkan dapat bersabar menunggu putusan MA,” kata Muhayatsyah.
Wakil Bupati Pasbar, H. Syahrul Dt Marajo berharap masyarakat dapat melengkapi data beserta dokumen pendukung. [mor]
Sumber: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1781351/URLTEENAGE
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
Tiada ulasan:
Catat Ulasan