Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Khamis, 26 Januari 2012

Lima Ratusan Warga Maligi Unjuk Rasa



Headline
inilah.com/dok
Oleh: Haluan Padang
Sindikasi - Selasa, 4 Oktober 2011 | 06:15 WIB
Powered by Translate

INILAH.COM, Pasbar - Lima ratusan warga Jorong Maligi Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendatangi kantor bupati melakukan aksi unjuk rasa, Senin (3/10) .

Massa menuntut PT Gersindo Minang Plantation (GMP) sebagai pengelola lahan merealisasikan plasma seluas 1.453 hektar yang belum terealisasi hingga saat ini. Pengunjuk rasa meminta Pemkab Pasbar memfasilitasi mereka dengan PT Gersindo Minang Plantation.

"Warga Maligi menangis karena sampai saat ini plasma yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi oleh PT GMP. Dari perjanjian awal saat penyerahan lahan plasma dijanjikan seluas 2.118 hektar. Tapi sampai sekarang baru sekitar 665 hektar yang terealisasi. Kami minta Pemkab Pasbar dapat memfasilitasinya,”ujar Koordinator aksi, Yeni dihadapan Wabup Pasbar.

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan adalah lanjutan aksi beberapa waktu lalu sebab hingga saat ini pihak perusahaan belum memenuhi tuntutan mereka.

"Kita tidak didampingi ninik mamak karena kami murni atas nama masyarakat,”sebut Yeni.

Sedangkan Hendro mengharapkan Pemkab Pasbar bisa mengukur kembali lahan yang ada termasuk lahan seluas 613 hektar di Fase IV yang sedang bersengketa. Apakah lahan di fase itu termasuk lahan plasma atau tidak sehingga masyarakat memperoleh jawaban yang pasti.

"Bukti-bukti berupa dokumen akan kita serahkan dan berharap Pemkab Pasbar bisa menyelesaikannya. Kami bukan pengacau tetapi kami masyarakat ingin kejelasan," pinta Hendro.

Hal yang sama juga dikatakan Joni Heneldra, pada tahun 1999 pengelola sebelumnya PT PHP II dihadapan notaris Kota Padang menyatakan lahan seluas 613 hektar adalah hak milik masyarakat Maligi. Namun, anehnya setelah PT GMP yang mengelola setelah PT PHP II lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat Tanjung Pangkal. Seharusnya lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat Maligi bukan Tanjung Pangkal.

Terkait dengan tuntutan warga Maligi tersebut, Asisten Pemerintahan Setda Pasaman Barat, Drs. Muhayatsyah didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sukarni menyatakan akan memfasilitasinya dan berharap masyarakat Maligi melengkapi data berupa dokumen yang ada sehingga pemerintah bisa mengambil sikap.

Terkait batas persoalan ulayat, maka yang mempunyai wewenang adalah ninik mamak bukan pemerintah. Pemerintah hanya bisa memfasilitasinya.

Persoalan tanah ulayat di fase IV saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari Jorong Tanjung Pangkal, Koperasi Maligi, PT PHP II, PT GMP hingga masyarakat Maligi.

"Mengenai kejelasan lahan fase IV itu kita diharapkan dapat bersabar menunggu putusan MA,” kata Muhayatsyah.

Wakil Bupati Pasbar, H. Syahrul Dt Marajo berharap masyarakat dapat melengkapi data beserta dokumen pendukung. [mor]

Sumber: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1781351/URLTEENAGE
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !         

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular