INILAH.COM, PADANG- Bupati Pasaman Barat
Baharuddin R dikalahkan 4 orang petani sawit dalam sidang di Pengadilan
Tatau Usaha Negara (PTUN) Padang, Kamis (24/11). Empat orang yang
melakukan gugatan tersebut yakni Zulkifli, Rukmini, Hayati, dan Cahaya
Murni.
Dalam putusan majelis hakim PTUN yang
diketuai Safaat yang beranggotakan Tiar Mahardi dan Ali Anwar,
mengabulkan tuntutan para petani yang menentang Surat Keputusan tentang
pengukuhan Keltan Plasma Majosedo Phase II PT. PMJ II.
Surat
yang dibuat dalam rangka program revalititasi perkebunan kelapa sawit
di Jorong Kampung Dalam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Pasbar
tersebut, batal. Karena atas tanah yang dikukuhkan bupati itu, telah ada
sertifikat atas nama empat orang yang menggugat. Empat orang tersebut
pun tergabung dalam kelompok tani (Keltan) Sepakat, yang telah merasa
dirugikan dengan terbitnya SK Bupati itu. Keltan Sepakat itu
beranggotakan 590 orang. 289 orang darinya, telah memiliki sertifikat
diatas lahan seluas 600 hektare itu.
Selain majelis hakim
juga membebankan biaya perkara kepada tergugat. Hakim meminta, semuanya
itu mesti dilakukan seiring terbitnya putusan ini.
Karena
itu, Keltan Sepakat yang diwakili empat orang petani itu, menggugat SK
Bupati tersebut ke PTUN Padang. Dari awal mereka sudah percaya akan
menang dalam gugatan karena mereka memang telah mengantongi sertifikat
atas lahan tersebut.
Menurut Ketua Keltan Sepakat Sutan
Kamenan, objek perkara yang 600 hektare tersebut telah mempunyai
sertifikat hak milik atas nama 260 anggota Keltan Sepakat. Tentu saja,
dengan keluarnya SK bupati, hak tersebut hilang.
“SK Bupati
Pasbar, jelas-jelas telah merugikan masyarakatnya sendiri dan
bertentangan dengan Pasal 27 UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria. Toh, sertifikat yang dipegang penggugat memiliki
kekuatan hukum,” beber Sutan Kamenan.
Sertifikat yang
dimiliki petani belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang
berwenang. Jadi pengalihan ini juga sudah melanggar Pasal 27 UU 1960.
“Jadi,
Bupati Pasbar tidak memiliki hak atau wewenang untuk melakukan
pengalihan,” kata pengacara empat penggugat tersebut, Rifka Juanda dan
rekannya Businis.
Terkait putusan tersebut, antara kuasa hukum tergugat dan penggugat memilih untuk pikir-pikir dulu.(ndr)
Sumber: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1800451/bupati-pasbar-kalah
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
Tiada ulasan:
Catat Ulasan