Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Khamis, 26 Januari 2012

Bupati Pasbar Kalah



Headline
foto:ilustrasi
Oleh: Haluan Padang
Sindikasi - Jumat, 25 November 2011 | 01:35 WIB
Powered by Translate

INILAH.COM, PADANG- Bupati Pasaman Barat Baharuddin R dikalahkan 4 orang petani sawit dalam sidang di Pengadilan Tatau Usaha Negara (PTUN) Padang, Kamis (24/11). Empat orang yang melakukan gugatan tersebut yakni Zulkifli, Rukmini, Hayati, dan Cahaya Murni.

Dalam putusan majelis hakim PTUN yang diketuai Safaat yang beranggotakan Tiar Mahardi dan Ali Anwar, mengabulkan tuntutan para petani yang menentang Surat Keputusan tentang pengukuhan Keltan Plasma Majosedo Phase II PT. PMJ II.

Surat yang dibuat dalam rangka program revalititasi perkebunan kelapa sawit di Jorong Kampung Dalam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Pasbar tersebut, batal. Karena atas tanah yang dikukuhkan bupati itu, telah ada sertifikat atas nama empat orang yang menggugat. Empat orang tersebut pun tergabung dalam kelompok tani (Keltan) Sepakat, yang telah merasa dirugikan dengan terbitnya SK Bupati itu. Keltan Sepakat itu beranggotakan 590 orang. 289 orang darinya, telah memiliki sertifikat diatas lahan seluas 600 hektare itu.

Selain majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada tergugat. Hakim meminta, semuanya itu mesti dilakukan seiring terbitnya putusan ini.

Karena itu, Keltan Sepakat yang diwakili empat orang petani itu, menggugat SK Bupati tersebut ke PTUN Padang. Dari awal mereka sudah percaya akan menang dalam gugatan karena mereka memang telah mengantongi sertifikat atas lahan tersebut.

Menurut Ketua Keltan Sepakat Sutan Kamenan, objek perkara yang 600 hektare tersebut telah mempunyai sertifikat hak milik atas nama 260 anggota Keltan Sepakat. Tentu saja, dengan keluarnya SK bupati, hak tersebut hilang.

“SK Bupati Pasbar, jelas-jelas telah merugikan masyarakatnya sendiri dan bertentangan dengan Pasal 27 UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Toh, sertifikat yang dipegang penggugat memiliki kekuatan hukum,” beber Sutan Kamenan.

Sertifikat yang dimiliki petani belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang. Jadi pengalihan ini juga sudah melanggar Pasal 27 UU 1960.

“Jadi, Bupati Pasbar tidak memiliki hak atau wewenang untuk melakukan pengalihan,” kata pengacara empat penggugat tersebut, Rifka Juanda dan rekannya Businis.

Terkait putusan tersebut, antara kuasa hukum tergugat dan penggugat memilih untuk pikir-pikir dulu.(ndr)

Sumber: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1800451/bupati-pasbar-kalah
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !         

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular