Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Ahad, 29 Januari 2012

Ketua KUD Mutiara Sawit Jaya


Petugas Reskrimum Kawal AW di RS
Polda Klarifikasi Status Lazuardi


Padang, Padek—Kasus dugaan penggelapan uang plasma sebesar Rp129 miliar yang menyeret Ketua KUD Mutiara Sawit Jaya, yang juga mantan anggota DPRI periode 2004-2009 dari fraksi Partai Golkar berinisial AW, dan Wakil Ketua DPRD Agam yang juga sekretaris KUD, simpang siur.
Pasalnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Ryanto melalui Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar mengatakan Lazuardi Erman belum dijadikan tersangka.

Hal itu berbeda dengan keterangan Dit Reskrimum Polda Sumbar menyatakan Wakil Ketua DPRD Agam itu sebagai tersangka. Bahkan, penyidik Reskrimum telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/46/XI/2011.

”Pak Dir (Dwi Ryanto, red) menyampaikan kepada saya bahwa dia (Wakil Ketua DPRD Agam, red) saksi. Yang dijadikan tersangka baru satu orang, yaitu AW,” kata Kawedar kepada wartawan di ruangannya, kemarin (26/12).

Tapi, lanjut Kawedar, tidak tertutup kemungkinan Lazuardi akan dijadikan tersangka. Sebab, sampai saat ini tersangka AW belum memberikan keterangan, karena masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

”Di rumah sakit, tersangka dikawal petugas Dit Reskrimum Polda Sumbar. Untuk membawanya ke Padang, penyidik akan berkoordinasi dengan tim dokter. Jika dokter membolehkan rawat jalan, maka tersangka dibawa ke Padang untuk ditahan dan dimintai keterangannya,” ujarnya.
Soal SPDP/46/XI/2011 penyidik Dit Reskrimum Polda Sumbar, Kawedar menyebutkan itu tidak benar.

”Itu salah. Sekarang saya luruskan, bahwa Wakil Ketua DPRD Agam itu belum tersangka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, AW ditangkap setelah mangkir dari panggilan penyidik Dit Reskrimum. Kemudian, penyidik menetapkan tersangka DPO. Selasa (20/12), tersangka ditangkap di rumahnya Pondok Indah Jakarta. Waktu itu tersangka berjanji memenuhi panggilan penyidik. Namun, keesokan harinya (21/12) tersangka dirawat di RS MMC Kuningan. Kemudian, penyidik merujuk tersangka ke RS Polri Keramat Jati.

Kasus membelit AW ini berawal pada 1994. Saat itu, ninik mamak Tiku V Jorong, menyerahkan tanah ulayat seluas 200 ha kepada PT Agra Masang Perkasa (PT AMP) Plantation. Kesepakatan awal, 70 persen kebun inti dan 30 persen plasma masyarakat. Setelah dibangun, masyarakat berjumlah 300 KK tidak pernah menikmati uang hasil plasma itu. Parahnya lagi, operasional KUD tidak pernah diketahui warga. (*)
[ Red/Redaksi_ILS ]


kasus dugaan penggelapan dana plasma sawit masyarakat Nagari Tiku V Jorong Labuhan dan Subang-Subang, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, yang menuntut hak mereka sebesar Rp 129 miliar, hingga kini baru dua orang pihak KUD Mutiara Sawit Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Ketua KUD berinisial AW dan Bendahara KUD berinisial EN. “Saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Seluruh keterangan saksi akan dikronfrontir. Tersangka baru bisa bertambah nantinya,” tutur Kawedar.

Sumber:  http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=19856
Penyidik telah menyita seluruh dokumen KUD, dan mengaudit jumlah kerugian, dan aliran dana. (kd)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular