INILAH.COM, Padang - Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi
Herman ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Sumbar, Kamis (12/1), setelah diperiksa selama empat jam di Polda
Sumbar.
Diduga Lazuardi ditahan terkait kasus KUD
Mutiara Sawit Jaya, penggelapan uang plasma sebesar Rp 129 miliar. Saat
ini, tersangka telah dititipkan di sel tahanan Polsekta Padang Barat,
untuk proses lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh mengatakan,
Lazuardi ditahan karena diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik memeriksa tersangka yang juga ketua DPD Paratai
Golkar Agam itu selama empat jam. Setelah itu, Lazuardi ditahan setelah
pemeriksaan tersebut.
Sebelum Lazuardi diperiksa penyidik telah mendapat surat izin dari Gubernur dan diperbolehkan untuk diperiksa.
Berita
sebelumnya, Andi Wahab dan wakil ketua DPRD Agam ini, dijadikan
tersangka, berawal dari kasus plasma sawit yang dibangun pada 1994. Saat
itu, ninik mamak Nagari Tiku V Jorong menyerahkan tanah ulayat seluas
200 hektare kepada PT AMP. Dalam kesepakatan awal, 70 persen untuk kebun
inti dan 30 persen untuk kebun plasma masyarakat.Namun, masyarakat yang
jumlahnya 300 kepala keluarga (KK) tidak pernah menikmati uang dari
hasil plasma itu. Parahnya lagi, operasional KUD tersebut tidak pernah
diketahui warga.
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
Tiada ulasan:
Catat Ulasan