Like

Cari Blog Ini

Renungan Bersama

"Sekiranya kamu ingin melihat masa depan sesuatu bangsa, Maka lihatlah generasi mudanya... "

- Imam Al-Ghazali -

Khamis, 26 Januari 2012

Kisruh Kebun Sawit di Tiku



Warga Minta Lahan Dikembalikan
Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Haluan Padang
Sindikasi - Sabtu, 17 Desember 2011 | 02:00 WIB
Powered by Translate

INILAH.COM, Padang — Demi menyampaikan aspirasi, ratusan warga Jorong Labuhan dan Subang-Subang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam meninggalkan kampung halamannya selama berjam-jam, untuk berunjuk rasa di halaman Mapolda Sumbar dan Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (16/12).

Mereka memperjuangkan hak-hak mereka akan 600 hektare tanah ulayat nagari, yang telah 17 tahun dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Mutiara Sawit dan PT Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation.
Warga mengklaim, hasil koperasi tersebut belum pernah dinikmati masyarakat dan meminta tanah tersebut segera diserahterimakan kembali kepada masyarakat Labuhan dan Subang-subang.

Tak tanggung-tanggung, untuk menuju Padang, mereka mencarter lima bus yang sesak penuh diisi warga. Tiga diantara bus itu adalah bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang biasa beroperasi rute Lubuk Basung-Dumai-Jakarta, yang masing-masing bus berkapasitas 90 orang. Sedangkan sisanya merupakan bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang biasanya beroperasi rute Lubuk Basung-Padang.

Unjuk rasa ini dilakukan oleh berbagai tingkatan umur. Mulai dari yang tua, pemuda, anak-anak, bahkan ada ibu-ibu yang sengaja membawa bayinya untuk berunjuk rasa. Dengan penuh kompak dan semangat mereka terus bersorak, agar aspirasi mereka bisa terpenuhi.

Menariknya, sebagian pengunjuk rasa sengaja membawa bekal maka nan dari rumah. Akibatnya, di saat sebagian bersorak menuntut keadilan, pengunjuk rasa yang kelaparan bisa langsung makan di belakang barisan.

Tak hanya itu saja, dalam kerumu nan itu ternyata juga ada puluhan perantau, yang sengaja pulang kampung hanya untuk membantu perjuangan warga di tanah kelahiran mereka. Zenedi (44), salah seorang perantau mengaku ikut tergerak hati untuk bahu membahu memper juangkan hak masyarakat banyak.

Demi perjuangan itu, Ia bersama perantau lainnya rela terbang dari Bogor untuk bersatu bersama massa dalam memperjuangkan aspirasi.
“Selama ini kami para perantau rela bolak-balik dari Jawa ke Sumbar, untuk berpartisipasi memperjuangkan hak masyarakat kami. Permasalahan ini telah lama terjadi, namun tidak pernah berujung,” ujar Zenedi ketika ditemui Haluan di antara kerumunan massa di halaman Kantor Gubernur.

Permasalahan ini terjadi sejak 1994 lalu. Awalnya, Ninik Mamak Nagari Tiku menyerahkan lahan seluas 2.000 hektare kepada PT AMP, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik warga asing, dengan kesepakatan awal 70 persen untuk kebun inti dan 30 persen untuk kebun plasma, yang akan dibangun secara bersama-sama. Artinya, 600 hektare harus diserahkan kepada warga.

Namun kenyataannya, PT AMP menunjuk KUD Mutiara Sawit sebagai mitra, tanpa melibatkan ninik mamak sang pemilik ulayat yang menyerahkan tanah.
Begitu juga untuk hasil perkebunan, hanya mengalir ke KUD tanpa bisa dinikmati masyarakat. Dialog yang dimediasi Pemkab Agam untuk menyelesaikan permasalahan ini telah dilakukan berkali-kali, tapi hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Bahkan dalam kasus ini, Sekretaris KUD Lazuardi Erman, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Agam, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun masyarakat kembali naik pitam, karena kasus tersebut seolah-olah berjalan di tempat.

Dalam unjuk rasa itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga dan diserahkan secara tertulis kepada Polda Sumbar dan Pemprov Sumbar. Warga menuntut peme rintah untuk mencabut/mem bekukan/membatalkan Badan Hukum KUD Mutiara Sawit Jaya, menuntut agar PT AMP meng hentikan segala aktivitas dan tran sasksi keuangan, serta mengem balikan tanah seluas 600 hektare tersebut kepada masyarakat.

Kepada Polda Sumbar mereka menuntut agar menangkap dan mengadili oknum-oknum yang terlibat dalam permasalahan itu. Mereka juga menuntut gubernur untuk mengeluarkan surat izin pemeriksaan bagi tersangka Lazuardi Erman, sehingga bisa ditindak cepat oleh pihak kepolisian. [mor]

Sumber: http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1808846/warga-minta-lahan-dikembalikan

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !         

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

MASALAH KAMPUNG KITA - Siapa yang patut dipersalahkan

TV Al-Quran

TvQuran

Catatan Popular